Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengungkapkan bahwa pendiri pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati berinisial AS, bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan sebelum penetapan statusnya sebagai tersangka.
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menyatakan bahwa selama tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi, tersangka menunjukkan sikap kooperatif, baik sendiri maupun bersama penasihat hukumnya. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka tidak menghadiri pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Pada saat masih dalam pemeriksaan tahap lidik maupun sudah sidik, tahap pemeriksaan saksi, pelaku ini, untuk pelaku ini kooperatif, dengan PH-nya juga kooperatif. Tetapi pada saat setelah ditetapkan tersangka, kemudian dilakukan pemanggilan, ini untuk pelaku tidak kooperatif," jelas Iswantoro dalam tayangan CNN Indonesia TV.
Polisi telah mengirimkan panggilan kedua kepada tersangka pada Kamis (7/5). Iswantoro juga menyebutkan bahwa ada kemungkinan tersangka telah meninggalkan wilayah Pati. "Kita melakukan upaya selain dari pencarian dari tim kami yang sudah di lapangan, kemudian kita layangkan panggilan yang kedua untuk hari Kamis tanggal 7," tambahnya.
Hingga saat ini, Polresta Pati baru menerima satu laporan dari korban AS, dan belum dapat mengonfirmasi informasi yang menyebutkan bahwa jumlah korban mencapai puluhan. Iswantoro menambahkan bahwa ada kendala dalam pengumpulan keterangan dari saksi karena orang tua mereka tidak memberikan izin untuk bersaksi.
"Saat ini kalau jumlah korban yang ada di Polresta Pati yang sudah mengadu adalah hanya satu korban. Oke. Untuk kabar yang mungkin yang beredar di luar adalah 50, bisa jadi korban itu kita belum bisa mengonfirmasi terkait data itu," ungkapnya.
AS, yang mendirikan ponpes tersebut pada tahun 2021 dan saat ini memiliki 252 santri, termasuk 112 santriwati, terjerat kasus pelecehan setelah salah satu korban yang telah lulus mengungkapkan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya. Laporan tersebut disampaikan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.
Kasus ini juga telah dilaporkan kepada pihak berwajib, namun tidak ada perkembangan berarti selama lebih dari setahun. Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono, menyebutkan bahwa baru pada Senin (27/4) dilakukan olah tempat kejadian perkara oleh kepolisian di empat lokasi, termasuk asrama putri dan ruang kiai.
Sejumlah warga dan korban juga sempat melakukan demonstrasi di depan ponpes pada Sabtu (2/5) menuntut kejelasan mengenai kasus ini.