Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun anggaran 2020-2022, di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim, mencapai Rp5,2 triliun. Hal ini disampaikan dalam persidangan yang membahas putusan untuk terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, yang berperan sebagai tenaga konsultan di kementerian tersebut.
Dalam sidang tersebut, hakim anggota Sunoto menjelaskan bahwa kerugian ini diakibatkan oleh pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta adanya penggelembungan harga atau mark up pada Chromebook. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ibam pada tahun 2020-2021 saja telah menyebabkan kerugian sebesar Rp937 miliar.
Detail Kerugian dan Mark Up Harga
Hakim menyatakan, "Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa [Ibrahim Arief] dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara US$44.054.426 yang setara dengan Rp621.387.678.730." Selain itu, hakim juga menyoroti bahwa terdapat mark up harga sekitar Rp4 juta per unit untuk laptop Chromebook, yang merupakan tiga kali lipat dari harga pasar.
Kerugian negara akibat harga Chromebook yang terlalu tinggi ini diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun. Hakim menambahkan bahwa jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang menyebutkan kerugian sebesar Rp1,5 triliun berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Vonis dan Pendapat Berbeda
Ibam dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta, yang dapat digantikan dengan 120 hari penjara. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar.
Majelis hakim yang memutuskan perkara ini dipimpin oleh Purwanto S. Abdullah dan didampingi oleh hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Eryusman dan Andi Saputra memberikan pendapat berbeda, atau Dissenting Opinion (DO), dengan argumen bahwa Ibam seharusnya dibebaskan dari dakwaan karena tidak terbukti terlibat dalam tindakan yang dituduhkan.
Perbedaan pendapat tersebut mencakup analisis mengenai latar belakang Ibam yang tidak memiliki hubungan dengan saksi-saksi lain di Kementerian Pendidikan sebelum kejadian tersebut. Ibam juga dianggap tidak terbukti melakukan pendekatan atau lobi terhadap pihak internal kementerian terkait perencanaan anggaran. Menurut Andi, harga Chromebook yang diajukan oleh Ibam hanya berdasarkan penjualan di marketplace dan bersifat rekomendasi.
Putusan hakim ini belum bersifat final, karena para pihak diberikan waktu maksimal tujuh hari kerja untuk menyampaikan sikap mereka.