Jakarta, CNN Indonesia -- Dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) telah dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dalam perkara korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah serta produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Terdakwa dalam kasus ini adalah Alfian Nasution, yang menjabat sebagai VP Supply dan Distribusi PT Pertamina pada tahun 2011-2015, dan Hanung Budya, yang merupakan Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina pada tahun 2014. Alfian juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dari tahun 2021 hingga 2023.
Ketua majelis hakim Adek Nurhadi menyatakan, "Menyatakan Terdakwa Alfian Nasution dan Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 12 Mei.
Hukuman Denda dan Alternatif Penjara
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. "Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda yang tidak dibayar," ujar hakim. "Dalam hal kekayaan dan pendapatan terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 160 hari," tambahnya.
Perbedaan Pendapat di Kalangan Hakim
Putusan ini tidak sepenuhnya bulat. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, di mana ia meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang berupaya keras memberantas korupsi. Sementara itu, faktor yang meringankan termasuk sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan, status mereka yang memiliki keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya, serta usia mereka yang sudah lanjut.
Vonis tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena para pihak memiliki waktu maksimal tujuh hari kerja untuk mengajukan sikap. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alfian dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara. Sementara Hanung dituntut delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider lima tahun penjara.