Jakarta, CNN Indonesia -- Muhammad Mahdi Alatas, yang melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, menginformasikan bahwa Syekh Ahmad Al Misry telah ditangkap oleh aparat keamanan di Mesir. Menurut Mahdi, Syekh Ahmad ditahan oleh Al-Amn al-Watani, yang merupakan bagian dari Kepolisian Nasional Mesir, sejak tanggal 23 April.
"Di sana sudah ditahan. Ahmad Misri itu ditahan dari mulai tanggal 23 (April). Jadi kan kita tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan," ungkap Mahdi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pelepasan Sementara dan Penahanan Kembali
Mahdi juga menyebutkan bahwa Syekh Ahmad dan istrinya sempat dilepaskan selama satu hari oleh otoritas Mesir. Namun, pada 27 April 2026, mereka kembali dijemput dan ditahan hingga saat ini. Meskipun demikian, Mahdi mengaku belum mendapatkan penjelasan mengenai alasan penahanan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Dia berharap ada negosiasi yang dapat memfasilitasi pemulangan Syekh Ahmad ke Indonesia agar dapat dimintai pertanggungjawaban. "Kan Interpol udah jalan, apa segala semua udah bekerja, tinggal bagaimana teknis-teknisnya aja. Seperti itu dan insyaallah secepatnyalah, secepatnya bisa ditarik kembali ke Indonesia," harapnya.
Status Kewarganegaraan dan Korban
Mahdi meyakini bahwa pemerintah Mesir tidak akan melindungi Syekh Ahmad, mengingat statusnya sebagai warga biasa di negara tersebut. "Saya yakin nggak. Pemerintah Mesir nggak akan melindungi dia. (Karena Ahmad Al Misry di Mesir) sebagai orang biasa," tuturnya.
Dia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, status kewarganegaraan Syekh Ahmad belum mendapatkan jawaban dari otoritas Mesir. Mahdi menduga bahwa Syekh Ahmad mungkin memiliki status sebagai warga negara Mesir. "Komunikasi tadi juga dari pihak sini sudah menanyakan tentang kewarganegaraannya. Namun memang dari pihak Mesir belum ada jawaban tentang kewarganegaraan apakah dia masih memegang dua warga negara atau tidak," jelas Mahdi.
Mahdi saat ini telah mengadvokasi 13 korban yang merupakan anak di bawah umur dari berbagai daerah. Menurutnya, para korban diduga terjebak oleh janji Syekh Ahmad untuk memberikan beasiswa di Mesir, namun semua biaya keberangkatan dan izin tinggal ditanggung oleh para korban sendiri. "Faktanya korban yang sudah berjalan itu tidak mendapatkan beasiswa. Uang tiketnya dia bayar sendiri, bahkan di sana di Mesir itu terkatung-katung kurang lebih selama setahun," ungkapnya.
Sebelumnya, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional telah mengajukan red notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Kombes Ricky Purnama dari NCB Interpol Indonesia mengonfirmasi bahwa permohonan red notice sedang diajukan melalui mekanisme portal Interpol.
Dia juga memastikan bahwa status Syekh Ahmad sebagai warga negara Indonesia telah terdaftar secara resmi melalui proses hukum yang sah, yakni naturalisasi.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelas Ricky.