Jakarta, CNN Indonesia -- Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat sebagai Menteri Agama pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, kini menghadapi dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (setara Rp622 miliar) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tindakan melawan hukum ini dilakukan oleh Yaqut bersama dengan tiga terdakwa lainnya.
Tiga terdakwa yang terlibat adalah Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang merupakan Staf Khusus Yaqut; Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour; dan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat pada Selasa (11/8), jaksa KPK menjelaskan, "Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu." Angka kerugian yang disebutkan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Proses Pengisian Kuota Haji yang Melanggar Hukum
Jaksa mengungkapkan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023-2024 dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk memenuhi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). "Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," jelas jaksa.
Penerimaan Fee Percepatan dan Kerugian Lainnya
Selain itu, jaksa juga menyebutkan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah. Yaqut dituduh telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa adanya landasan kajian teknis. Akibat dari tindakan tersebut, Yaqut diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 (dengan kurs 1 dolar AS setara Rp17.800).
Jaksa menambahkan bahwa tindakan ini juga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 PIHK. "Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500," ungkap jaksa.