Hisako Dewanto, seorang perempuan berkewarganegaraan Jepang, sedang menghadapi masalah serius terkait warisan. Melalui kuasa hukumnya, Hisako menyatakan bahwa ia kehilangan hak waris dari suaminya yang telah meninggal dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk mendapatkan keadilan, Hisako mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 140 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dengan nomor pendaftaran 334/PUU-XXIV/2026.
Permohonan ini muncul setelah adanya sengketa warisan, di mana anak-anak almarhum suami Hisako mengajukan gugatan ke pengadilan yang kemudian dikabulkan. Dalam sidang, Fatiatulo Lazira, kuasa hukum Hisako, menjelaskan bahwa ketidakjelasan dalam norma Pasal 140 KUHPerdata menyebabkan kliennya kehilangan hak waris sebagai istri dan tidak dapat mengakses harta warisan suaminya.
Nilai Harta Warisan yang Dipermasalahkan
Fati menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen dari kantor perpajakan, terdapat harta milik almarhum suami Hisako yang belum dilaporkan, dengan total mencapai Rp231 miliar, termasuk sekitar Rp60 miliar yang berada di luar negeri. Ia juga menambahkan bahwa ada beberapa rekening bank atas nama Rachmat Hartojo, suami Hisako, yang diduga digunakan oleh pihak lain untuk memanipulasi transaksi keuangan.
Fati mengungkapkan bahwa Rachmat pernah membeli emas sebanyak 43 kilogram secara bertahap dengan pembayaran tunai. Menurut informasi yang didapat, emas tersebut diserahkan kepada ibunya dan uang pembelian emas diduga diambil dari perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh almarhum.
“Hisako juga kehilangan hak mewarisi saham-saham almarhum Rachmat Hartojo di beberapa perusahaan, termasuk PT Megamarine Pride, PT Baramuda Bahari, dan PT Mega Marine Prime,” tambah Fati.
Proses Hukum yang Dihadapi
Selain Hisako, terdapat tiga pemohon lain yang juga mengajukan uji materi, yaitu pasangan suami istri Hartono Effendi dan Chientasari Ichsan, serta mahasiswa Indonesia, Jessica Tritanya. Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 140 KUHPer yang dianggap membatasi hak waris pasangan yang hidup lebih lama. Para pemohon berpendapat bahwa meskipun Hisako adalah WNA, ketentuan tersebut tetap berlaku bagi siapa saja yang berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia.
Setelah suaminya meninggal, anak pertama Hisako membuat surat pernyataan yang memberikan kuasa pengelolaan harta peninggalan almarhum kepada Hisako pada November 2022. Namun, pada Desember 2022, anak pertama mencabut kuasa tersebut, yang memicu sengketa hukum antara Hisako dan anak-anaknya serta mertua almarhum.
Anak pertama mengajukan gugatan yang sebagian dikabulkan, dengan putusan yang menyatakan bahwa seluruh harta peninggalan almarhum dibagi menjadi tiga bagian, tidak termasuk Hisako. Putusan ini diperkuat di tingkat kasasi yang mempertimbangkan adanya perjanjian kawin yang mengikat para pihak.
Majelis Hakim yang memimpin sidang ini terdiri dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Mereka akan membahas permohonan ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pasal 140 KUHPer yang dipermasalahkan menyatakan bahwa perjanjian tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber dari kekuasaan suami sebagai kepala rumah tangga. Para pemohon berargumen bahwa norma tersebut bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, dan meminta MK untuk menyatakan bahwa frasa tertentu dalam Pasal 140 KUHPer bertentangan dengan konstitusi.