Kelompok relawan menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Republik Indonesia, tidak merasa terkejut atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk syarat pencalonannya dalam Pilpres 2024. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Taufik Bilfaqih, Ketua Umum relawan Gibranisti.
Taufik mengungkapkan bahwa Gibran merespons keputusan MA dengan sikap tenang dan tidak merasa bersalah. "Mas Wapres itu bukan tipe orang yang kaget-kagetan, loh. Beliau orangnya cool, beliau orangnya tidak merasa kaget, beliau tidak merasa salah," ujarnya saat dihubungi pada hari Senin.
Penghormatan Terhadap Proses Hukum
Meski demikian, Taufik menekankan bahwa pihaknya menghormati baik putusan kasasi MA maupun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menolak permohonan diskualifikasi ijazah Gibran. Ia berpendapat bahwa putusan kasasi yang diajukan oleh advokat Subhan Palal tidak akan mempengaruhi legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. Taufik menilai bahwa keputusan MA hanya berlaku untuk masa depan dan tidak berpengaruh pada pencalonan Gibran sebagai wapres.
"Suket itu dibatalkan dan berlaku sebenarnya untuk kepentingan masa depan, tidak berlaku dalam konteks masa lalu beliau mencalonkan diri sebagai Wapres," jelasnya. Ia menegaskan bahwa Gibran tidak melakukan pelanggaran konstitusi dalam pencalonannya, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan dokumen syarat pencalonan Gibran pada saat itu.
Dinamika Politik di DPR
Di sisi lain, Taufik juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses politik yang berlangsung di DPR. Ia menganggap proses tersebut sebagai bagian dari dinamika berdemokrasi. Taufik menduga bahwa narasi yang berkembang saat ini merupakan upaya untuk mendelegitimasi Gibran sebagai anak dari mantan presiden. "Maka dicocoklogikan seolah-olah karena anak Presiden maka dimanjakan dan dapat surat secara bim salabim, padahal tidak kan? Beliau bikin prosesnya dengan tepat," tambahnya.
Dalam putusan kasasi, MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh HM Subhan. Empat gugatan tersebut mencakup pernyataan bahwa Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dan dimusnahkan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Sejumlah pihak kini mendesak DPR untuk menindaklanjuti dua putusan tersebut. Namun, mayoritas fraksi di DPR, terutama dari koalisi pemerintah, masih dalam tahap kajian. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa putusan hukum MK dan MA akan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah politik selanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa isu ijazah Gibran menyentuh aspek fundamental yang berkaitan dengan syarat konstitusional. Ia menekankan bahwa PDIP tidak dapat bergerak sendiri dalam menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik ini, dan perlu adanya dialog dengan partai-partai lain.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya juga memberikan sinyal bahwa tidak akan ada tindak lanjut terkait putusan MK, meminta semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.