Tuesday, 03 November 2026
Hukum & Kriminal

Kecelakaan Maut di Bekasi: Sopir Truk Molen Ditangkap Setelah Tewaskan Enam Orang

Seorang sopir truk molen berinisial TM ditetapkan sebagai tersangka setelah kecelakaan yang merenggut enam nyawa di Bekasi. Kecelakaan terjadi akibat truk yang tidak bisa dikendalikan saat melaju di j...

Z
Zidan Alfarezi
02 November 2026 3 pembaca
Ilustrasi. Kecelakaan maut truk molen Bekasi. Istockphoto/ Mykola Komarovskyy
Ilustrasi. Kecelakaan maut truk molen Bekasi. Istockphoto/ Mykola Komarovskyy

Polisi telah menetapkan sopir truk molen berinisial TM sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang menyebabkan enam orang meninggal dunia di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada hari Senin (2/11), setelah status kasus tersebut meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan pada malam hari sebelumnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa TM ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. "Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka," ujarnya dalam keterangan resmi.

Rincian Kecelakaan

Dari hasil penyelidikan awal, truk dengan nomor polisi B 9548 MV yang dikemudikan oleh TM melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju Rawa Panjang. Setibanya di lokasi, truk diduga mengalami kerusakan pada sistem rem, sehingga pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraan dengan baik. Akibatnya, truk oleng ke kiri, menabrak tembok pembatas kampus, dan menghantam sejumlah warga yang berada di depan bangunan di sisi kiri jalan.

Putu menegaskan bahwa proses hukum terkait kecelakaan tersebut akan dilakukan dengan cepat namun tetap teliti. "Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan," tambahnya.

Ancaman Hukum untuk Sopir

TM kini dikenakan Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memberikan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta. "Ia kini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," jelas Putu.

Sebelumnya, enam orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan truk molen yang menabrak kerumunan di halte Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, pada hari Minggu (1/11). Menurut keterangan dari sopir dan sejumlah saksi, truk tidak dapat dikendalikan saat melewati jalan menurun di depan kampus BSI. Sopir sempat berusaha menghentikan truk dengan menabrakkan kendaraan ke tembok gerbang kampus, namun upaya tersebut tidak berhasil dan truk akhirnya menabrak 12 orang yang sedang menunggu di halte.

"Korban saat kejadian memang sedang menunggu bus di halte. Enam orang meninggal dunia di lokasi kejadian," ungkap Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Rojali.

// Artikel Terkait