Tuesday, 03 November 2026
Hukum & Kriminal

KPK Mengungkap Kasus Dugaan Komisi Pita Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Kasus dugaan pemberian komisi yang melibatkan PT Djarum dan Bea Cukai di Kudus telah berlangsung sejak tahun 2010. KPK saat ini sedang menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan tersebut.

Z
Zidan Alfarezi
02 November 2026 11 pembaca
Ilustrasi. KPK usut kasus cukai PT Djarum. CNN Indonesia/Andry Novelino
Ilustrasi. KPK usut kasus cukai PT Djarum. CNN Indonesia/Andry Novelino

Kasus dugaan pemberian komisi atau kickback yang melibatkan PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2010. Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, meskipun ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai periode lengkapnya.

“Iya betul [sejak 2010],” ujar Husein saat dihubungi pada hari Senin (2/11).

Penyidikan Terus Berlanjut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami dugaan modus kickback yang diduga dilakukan oleh PT Djarum kepada beberapa oknum di Bea dan Cukai terkait dengan pita cukai rokok. KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum dan KPPBC Tipe Madya Kudus pada Rabu, 28 Oktober lalu.

Budi menjelaskan, “Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya. Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara, berkaitan dengan cukai di PT Djarum.”

Pengembangan dari Kasus Sebelumnya

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang terjadi di Bea Cukai yang terungkap pada bulan Februari lalu. Pada saat itu, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang dan gratifikasi. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; dan beberapa pegawai lainnya.

Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. “Kami menghormati dan menaati hukum,” kata Budi.

// Artikel Terkait