Ferry Yanto Hongkiriwang, atau yang lebih dikenal sebagai Ferry Boboho, mengungkapkan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memerintahkan untuk 'mendinginkan' uang hasil pemerasan dari Tan Kian dalam kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2020 dan 2021. Ferry memberikan kesaksian ini dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 2 November.
Dalam sidang tersebut, jaksa menanyakan kepada Ferry tentang laporan yang dia sampaikan kepada terdakwa, Febrie. Jaksa bertanya, "Tadi kan saudara saksi sampaikan, saudara kan di awal melaporkan ke terdakwa [Febrie] juga. Kemudian ada penyampaian ketika uang itu sudah saudara kuasai kemudian ada penyampaian dari terdakwa FA (Febrie Adriansyah) ini agar didinginkan dulu, betul ya?" Ferry menjawab, "Betul Yang Mulia."
Makna Perintah 'Didinginkan'
Ferry menjelaskan bahwa perintah untuk 'didinginkan' berarti agar uang tersebut disimpan terlebih dahulu. Namun, jaksa terus menekan Ferry untuk menjelaskan pemahamannya mengenai perintah tersebut. Ferry menjawab, "Ya didinginkan itu maksudnya dibiarkan dulu sampai keadaan tenang, itu saja yang setahu saya."
Jaksa kemudian mempertanyakan bagaimana Ferry bisa langsung memahami istilah tersebut, dan Ferry menjelaskan, "Ya menurut saya seperti itu. Pemahaman saya begitu, pak."
Peran Ferry dalam Kasus Ini
Selama persidangan, Ferry juga mengaku bahwa dia berperan sebagai perantara antara Tan Kian dan Febrie dalam transaksi uang tersebut. Tan Kian meminta agar dirinya tidak dijadikan tersangka dalam kasus Jiwasraya pada tahun 2020, dan permintaan tersebut disampaikan oleh Ferry kepada Febrie.
Ferry mengungkapkan bahwa Febrie dan Tan Kian kemudian bertemu secara langsung, di mana uang yang diserahkan berjumlah Sin$5 juta, yang setara dengan Rp55 miliar. Uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap melalui Ferry, sebelum akhirnya diterima oleh Nurman Herin, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Penyerahan uang dilakukan di sebuah restoran di Jakarta Selatan.
Ferry menjelaskan, "Jadi, habis itu ketemu saya pak Nurman, saya samperin. Pak Nurman langsung, 'Ferry ya?' 'Oh iya', saya bilang, 'Ini titipan buat Om Febrie'. Sudah. 'Oh oke'. Sudah, salaman, dia jalan, saya balik."
Febrie saat ini menghadapi tuntutan hukum atas dugaan pemerasan sebesar Rp55 miliar dari pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya. Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang yang mencapai Rp350 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga 2026, bersama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Boboho sebagai pihak swasta. Meskipun namanya disebut dalam surat dakwaan, Ferry tidak menjadi tersangka dan saat ini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).