Martha Amalia Iflahah (34), istri sah Dwi Bagus Martono (40) yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), serta anak tirinya AGF (4), mengungkapkan isi percakapan dengan suaminya saat prarekonstruksi kasus tersebut. Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Hotel Mercure pada Senin (2/11), Martha menegaskan bahwa ia tidak mengetahui tindakan keji yang dilakukan oleh Dwi.
Walaupun tidak menyadari peristiwa pembunuhan itu, Martha memberikan pesan tegas kepada Dwi untuk berani menghadapi semua konsekuensi hukum yang akan datang. "Kalimat pertama yang saya ucapkan adalah brave ya yah brave, saya ingin suami saya berani bertanggung jawab atas apa yang dilakukan," ungkapnya.
Pertanyaan dan Permohonan Maaf
Martha juga menceritakan bahwa Dwi sempat bertanya tentang reaksi mertuanya terhadap kasus ini. Ia menjawab bahwa kedua orang tuanya telah memaafkan tindakan Dwi, yang membuat suaminya menangis dan meminta maaf. "Saya sangat bersyukur di lingkungan saya semuanya justru meminta saya untuk memaafkan suami saya, dan meminta mendoakan suami saya agar dibukakan hatinya sehingga bisa menjalani proses hukum dengan lancar," jelasnya.
Peringatan untuk Dwi
Lebih lanjut, Martha membagikan pesan emosional yang ia sampaikan kepada suaminya selama proses prarekonstruksi. Ia memperingatkan Dwi untuk tidak mengakhiri hidupnya di penjara dan harus siap menerima apapun keputusan hakim nantinya. "Saya sampaikan, 'Kamu jangan takut mati, semua manusia mati, aku pun. Aku mati lebih dulu itu juga mungkin terjadi, artinya apapun putusan hukumnya nanti, putusan-Nya nanti ya diterimalah.' Saya sampaikan juga, 'Kamu jangan bunuh diri di sana, kalau kamu bunuh diri nanti kamu tidak akan terlahir kembali sebagai manusia, kamu masih punya kesempatan hidup untuk bertaubat,'" tegasnya.
Kasus ini bermula dari hilangnya Dini Hardiyanti dan anaknya AGF sejak 20 September 2026, ketika keduanya pergi berwisata merayakan ulang tahun AGF ke Telaga Sarangan, Magetan, bersama Dwi. Dwi ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah polisi menemukan bukti yang kuat mengarah kepadanya sebagai pelaku pembunuhan terhadap Dini dan anaknya.
Menurut penyelidikan, Dwi diduga membunuh Dini di sebuah hotel di Madiun, dan anaknya dibunuh beberapa jam kemudian di dalam mobil. Dwi kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban dan menghancurkan sisa-sisa pembakaran sebelum membuangnya ke sungai.
Saat ini, Dwi Bagus sedang menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas dugaan pembunuhan berencana. Ia terancam dikenakan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.