Yogyakarta, CNN Indonesia -- Polresta Yogyakarta berencana untuk memanggil hakim aktif, Rafid Ihsan Lubis, dan dosen Universitas Gadjah Mada, Cahyaningrum Dewojati. Keduanya akan diperiksa sehubungan dengan kepengurusan di Daycare Little Aresha.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyatakan, "Semua yang terlibat kasus ini akan kita mintai keterangan," saat memberikan informasi kepada wartawan pada Selasa (12/5).
Pemeriksaan Tambahan Dilakukan
Riski menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menggelar perkara bersama kejaksaan. Dari hasil gelar perkara tersebut, ditentukan bahwa akan ada pemeriksaan tambahan terhadap beberapa pihak, termasuk pengasuh lain yang berstatus sebagai saksi, serta Rafid dan Cahyaningrum. "Akan dilakukan pemeriksaan tambahan," ungkap Adrian.
Pengawasan dari Bawas MA
Polresta Yogyakarta sebelumnya juga menyampaikan bahwa Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung turut serta dalam memantau proses pemeriksaan terhadap para tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan dan penelantaran anak yang melibatkan Daycare Little Aresha. Bawas MA terjun langsung karena terdapat dugaan keterlibatan seorang hakim aktif berinisial RIL dalam struktur kepengurusan daycare tersebut.
Rafid Ihsan Lubis, hakim aktif yang diduga terlibat, bertugas di Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Namanya tercantum dalam struktur organisasi daycare sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center. Menanggapi tuduhan ini, Rafid membantah bahwa ia terlibat aktif dalam pengelolaan Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta, menurut keterangan dari PN Tais.
Sementara itu, pihak UGM telah mengonfirmasi bahwa Cahyaningrum Dewojati adalah dosen aktif di kampus tersebut. UGM juga menegaskan bahwa institusi mereka tidak memiliki hubungan apapun dengan Yayasan Daycare Little Aresha.