Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa dua Warga Negara India berhasil mendapatkan keuntungan hampir Rp3 triliun dari aktivitas penyelundupan emas ilegal yang berlangsung selama dua bulan terakhir. Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa proses pengolahan dan penyelundupan emas tersebut telah dilakukan selama periode waktu yang cukup signifikan.
Dalam penjelasannya, Irhamni menyebutkan bahwa jaringan penyelundupan tersebut mampu mengolah sekitar 30 kilogram emas setiap harinya. "Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui," ungkapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (16/8).
Potensi Ekonomi yang Besar
Irhamni menegaskan bahwa volume penyelundupan yang besar ini menunjukkan adanya potensi nilai ekonomi yang sangat tinggi dari hasil tambang yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Saat ini, pihak Bareskrim sedang menyelidiki jalur peredaran serta dugaan penyelundupan hasil tambang tersebut ke luar negeri. Ia menambahkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap semua pelaku yang terlibat, baik dari hulu hingga hilir.
"Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal," jelasnya.
Pembongkaran Jaringan Penyelundupan
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap dua Warga Negara India yang terlibat dalam sindikat penyelundupan emas ilegal dari Indonesia ke Dubai. Penangkapan dilakukan di dua apartemen berbeda di Jakarta Utara pada Minggu (16/8) dini hari. Di lokasi pertama, penyidik menemukan dua batang emas masing-masing seberat satu kilogram serta cincin emas dengan berat sekitar setengah kilogram. Sedangkan di lokasi kedua, ditemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan.
Polisi juga menemukan 18 keping logam putih yang diduga merupakan residu dari proses pengolahan emas dengan total berat sekitar 18 kilogram. "Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya," jelasnya.
Selain emas dan residu, pihak kepolisian juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas di apartemen tersebut. Irhamni mengungkapkan bahwa kedua warga negara asing tersebut baru berada di Indonesia selama sekitar dua bulan dan masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investasi dan perdagangan.