Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah melakukan rotasi jabatan di berbagai lingkungan Polda di seluruh Indonesia, termasuk di Polda Metro Jaya. Perubahan ini merupakan bagian dari mutasi 88 pejabat Polri yang tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2026, yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan di lingkungan Polri.
Perubahan Pimpinan di Polda Metro Jaya
Dalam mutasi ini, sejumlah perwira tinggi dan menengah di Polda Metro Jaya mengalami pergantian posisi. Jabatan Kapolda Metro Jaya yang sebelumnya dijabat oleh Komjen Pol Asep Edi Suheri kini diisi oleh Irjen Pol Dadang Hartanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Maluku. Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Irjen Pol Dekananto Eko Purwono diangkat menjadi Kapolda Jawa Timur, dan posisinya digantikan oleh Brigjen Pol Adex Yudiswan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Mutasi Jabatan Lainnya di Polda Metro Jaya
Selain itu, Kombes Pol Iman Imanuddin yang menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Pendidik di Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Dirreskrimum kini diisi oleh Kombes Pol Imron Ermawan, yang sebelumnya merupakan Pamen Bareskrim Polri dengan penugasan di BNN. Kombes Pol Ahmad David, yang menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, kini menjadi Dosen Kepolisian Utama Tk. II di Akpol Lemdiklat Polri, dan posisinya digantikan oleh Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dari Dirreskrimsus Polda Jawa Barat.
Selanjutnya, Kombes Pol R Bagoes Wibisono yang menjabat sebagai Dirressiber Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pengawas Penyidikan Kepolisian Madya Tk. II di Bareskrim Polri, dan posisinya kini diisi oleh Kombes Pol Fian Yunus dari Dirressiber Polda Jabar. Kombes Pol Wisnu Wardana yang menjabat sebagai Kapolresta Bandara Soekarno Hatta juga mengalami mutasi menjadi Kabidlabfor Polda Bali, sementara jabatan Kapolresta Bandara Soekarno Hatta diemban oleh Kombes Pol Handrio Wicaksono yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidlabfor Polda Bali.
Seluruh perwira yang terdaftar dalam surat keputusan mutasi diharapkan segera melaksanakan tugas di tempat baru dalam waktu paling lambat 14 hari setelah keputusan ditetapkan. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk menjaga kesinambungan dalam pelaksanaan tugas dan memberikan ruang bagi pengembangan karier personel.
Johnny juga menekankan pentingnya penyesuaian bagi para pejabat yang mendapatkan amanah baru agar dapat melanjutkan program dan tugas di satuan masing-masing. "Setiap personel yang mendapat amanah jabatan baru tentu diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melanjutkan tugas yang sudah berjalan dan memberikan pelayanan kepolisian yang optimal kepada masyarakat," ujarnya.