Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, sebanyak 173.706 narapidana mendapatkan remisi umum (RU). Dari total tersebut, 3.563 narapidana langsung dibebaskan setelah menerima remisi.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana dilakukan secara simbolis dalam upacara yang berlangsung di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan pada hari Senin, 17 Agustus. Selain itu, penyerahan remisi juga dilakukan di berbagai Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh wilayah Indonesia.
Pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari prinsip negara hukum yang menghormati Hak Asasi Manusia serta penghargaan terhadap keberhasilan proses pembinaan narapidana.
Agus juga mengungkapkan bahwa sebanyak 1.085 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), di mana 28 di antaranya langsung bebas. Sementara itu, 170.143 narapidana menerima RU I, yang berarti mereka masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapatkan remisi, sedangkan 3.563 lainnya tergolong penerima RU II yang langsung bebas.
Distribusi Remisi di Berbagai Wilayah
Agus menjelaskan bahwa wilayah dengan penerima remisi terbanyak adalah Jawa Barat dengan 19.269 narapidana, diikuti oleh Sumatera Utara yang mencatat 18.222 narapidana, dan Jawa Timur dengan 14.673 narapidana. Untuk PMPU, penerima terbanyak berasal dari Sumatera Utara dengan 94 anak binaan, diikuti oleh Jawa Barat dengan 86 anak binaan, dan Jawa Timur dengan 85 anak binaan.
Agus menambahkan bahwa remisi umum diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan agar saat kembali ke masyarakat, mereka dapat hidup mandiri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Untuk anak binaan, PMPU memiliki makna yang lebih dalam, di mana negara melihat setiap anak sebagai generasi penerus yang memiliki kesempatan untuk memperbaiki masa depan.
Dengan penyerahan RU dan PMPU, negara dapat menghemat anggaran untuk biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp358.922.115.000. Selain itu, pemerintah juga memberikan remisi tambahan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang kembali secara sukarela dan membantu pemulihan pasca-banjir di Sumatera pada tahun 2025. Besaran remisi tambahan ini bervariasi, mulai dari 20 hari hingga 2 bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agus menekankan bahwa dalam situasi bencana, keselamatan adalah prioritas utama. Remisi tambahan ini diberikan dengan dasar kemanusiaan untuk mencegah jatuhnya korban dan menjaga keamanan di Lapas, Rutan, dan LPKA. Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi tidak membedakan jenis tindak pidana, termasuk narapidana kasus korupsi yang memenuhi syarat juga berhak mendapatkan remisi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, mendorong narapidana dan anak binaan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya setelah kembali ke keluarga dan masyarakat. Ia mengingatkan agar mereka terus menjaga perubahan positif yang telah dibangun selama menjalani pembinaan, melanjutkan pendidikan, mengembangkan potensi, dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar.