Berlangganan →
Update
Kolaborasi Indonesia dan China dalam Pengembangan Energi Hijau Kisah Inspiratif Cristina Maria Sirbu, Juara Bulu Tangkis Muda dari Rumania Inovasi Limbah Whey Keju Bawa Mahasiswa Peternakan UGM Raih Juara 2 di SEOH 9.0 Alat Deteksi Dini Hantavirus Siap Diluncurkan oleh UBC Medical (LABS) Dosen PNUP Makassar Dinonaktifkan Terkait Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswi Inisiatif Pemerintah untuk Meningkatkan Kualitas Daycare di Indonesia Pasangan Ganda Putra Indonesia Mundur dari Thailand Open 2026 Karena Sakit Mahasiswa UNAIR Sukses Angkat Masalah TBC di Tempat Kerja dalam UGM Public Health Hackathon 2026 Chandra Daya (CDIA) Tingkatkan Sektor Logistik dengan Kapal Novah Dua Mantan Petinggi Pertamina Dijatuhi Hukuman Penjara Enam Tahun dalam Kasus Korupsi Kolaborasi Indonesia dan China dalam Pengembangan Energi Hijau Kisah Inspiratif Cristina Maria Sirbu, Juara Bulu Tangkis Muda dari Rumania Inovasi Limbah Whey Keju Bawa Mahasiswa Peternakan UGM Raih Juara 2 di SEOH 9.0 Alat Deteksi Dini Hantavirus Siap Diluncurkan oleh UBC Medical (LABS) Dosen PNUP Makassar Dinonaktifkan Terkait Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswi Inisiatif Pemerintah untuk Meningkatkan Kualitas Daycare di Indonesia Pasangan Ganda Putra Indonesia Mundur dari Thailand Open 2026 Karena Sakit Mahasiswa UNAIR Sukses Angkat Masalah TBC di Tempat Kerja dalam UGM Public Health Hackathon 2026 Chandra Daya (CDIA) Tingkatkan Sektor Logistik dengan Kapal Novah Dua Mantan Petinggi Pertamina Dijatuhi Hukuman Penjara Enam Tahun dalam Kasus Korupsi
Hukum & Kriminal

Dosen PNUP Makassar Dinonaktifkan Terkait Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswi

Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Makassar mengambil tindakan tegas terhadap seorang dosen yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi. Penonaktifan sementara dosen tersebut...

Maria Angelica 12 May 2026 2 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Dosen PNUP Makassar Dinonaktifkan Terkait Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswi
Ilustrasi. Politeknik Negeri Ujung Pandang menonaktifkan dosen IS terkait dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi. (Foto: Unsplash/Pixabay)

Makassar, CNN Indonesia -- Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) di Makassar telah mengambil langkah serius terhadap seorang dosen dari Jurusan Akuntansi yang dikenal dengan inisial IS, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi di lingkungan kampus. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan, pihak kampus menyatakan bahwa penanganan kasus ini mengikuti ketentuan dari Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Proses Penanganan Kasus

Menurut penjelasan dari Humas PNUP Makassar, Rita, hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) PNUP melalui surat nomor 01/KS.RI/PPK/2026 yang tertanggal 16 April 2026, menunjukkan bahwa dosen berinisial IS terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang berdampak pada kondisi psikologis, rasa aman, dan martabat korban.

Rita menambahkan bahwa PNUP telah melakukan berbagai langkah konkret dalam menangani kasus ini, mulai dari menerima laporan, memberikan pendampingan awal kepada korban, melakukan pemeriksaan, hingga mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan pelecehan tersebut.

Langkah Sanksi yang Diterapkan

Satgas PPKS juga telah merekomendasikan sanksi tegas kepada pimpinan kampus berdasarkan hasil pemeriksaan. Direktur PNUP kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 693/DST/PL10/KP.04.04/2026 pada 20 April 2026 yang menetapkan penonaktifan sementara IS dari seluruh tugas akademiknya. Penonaktifan ini mencakup kegiatan pengajaran, pembimbingan, pengujian tugas akhir atau skripsi mahasiswa, serta aktivitas lain yang berkaitan langsung dengan mahasiswa.

Lebih lanjut, melalui Surat Teguran Tertulis Nomor 741/DST/PL10.KP.04.05/2026 yang dikeluarkan pada 23 April 2026, kampus juga melarang IS untuk memasuki area kampus 1 dan 2 serta melakukan aktivitas apapun di lingkungan PNUP. Sebagai tindakan disiplin tambahan, PNUP menjatuhkan hukuman administratif berupa penurunan jabatan akademik terhadap pelaku, yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Direktur Nomor 1211/P/2026 tertanggal 1 Mei 2026. Jabatan IS yang sebelumnya Lektor diturunkan menjadi Asisten Ahli selama 12 bulan.

Sementara itu, pihak kampus memastikan bahwa ketiga korban akan mendapatkan pendampingan psikologis melalui program trauma healing untuk membantu proses pemulihan setelah kejadian tersebut. Rita juga menyatakan bahwa kampus telah melakukan koordinasi internal dengan pimpinan politeknik, Jurusan Akuntansi, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk memastikan penanganan kasus ini berlangsung secara komprehensif, adil, dan berorientasi pada pemulihan korban.

Artikel Terkait