Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginterogasi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, terkait permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pihak swasta dalam pemeriksaan yang berlangsung hari ini. "Untuk Plt Wali Kota didalami soal perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan di Pemkot Madiun kepada para pihak swasta berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Kota Madiun," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di kantornya di Jakarta, pada Senin malam (11/5).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang melibatkan tiga orang tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Pemeriksaan Saksi Lain
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Agus Mursidi, dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun, Agus Tri Tjahjanto. "Sedangkan untuk saksi dari PUPR ini didalami terkait dengan izin-izin yang tidak kunjung diberikan dari dinas, dari Pemkot kepada para swasta yang tidak kunjung memberikan dana CSR sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Wali Kota Madiun," tambah Budi.
Dugaan Pengancaman dan Penahanan Tersangka
Budi juga mengungkapkan bahwa terdapat dugaan pengancaman terhadap pihak swasta yang tidak memberikan dana CSR, di mana mereka diduga tidak mendapatkan proyek. Maidi dan dua tersangka lainnya kini telah ditahan di rumah tahanan oleh KPK. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2026, di mana KPK menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp550 juta dalam operasi tersebut.
Dari OTT itu, KPK juga menemukan indikasi korupsi yang berkaitan dengan permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku usaha, termasuk hotel, minimarket, dan waralaba. Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah pribadi Maidi, rumah pribadi Thariq, Kantor Wali Kota, serta sejumlah kantor dinas di Kota Madiun. Banyak barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini, seperti dokumen dan uang tunai, berhasil disita.