🔴 Breaking
--- Kemenangan Persib Bandung dan Pesan Kuat dari Adam Alis --- Manchester United Dapat Cemoohan Suporter Terkait Target Transfer £60 Juta Pengungkapan Gudang Motor Ilegal di Jakarta Selatan, Keuntungan Mencapai Rp26 Miliar Air Mata Keluarga Mengalir di Persidangan Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih --- Ai Ogura Raih Podium Pertama MotoGP, Akhiri Penantian Asia Selama 14 Tahun --- Dimitrievski Apresiasi Kinerja Tim Valencia Setelah Kemenangan Melawan Athletic Bilbao Games+ Resmi Luncurkan The God of Highschool Legends untuk Dekat dengan Komunitas Gamer Wisuda Tahfidz: 74 Siswa SDII Al Abidin Sragen Rayakan Keberhasilan Menghafal Al-Qur'an Andrie Yunus Menyampaikan Penolakan untuk Diperiksa di Pengadilan Militer Penggerebekan Polisi di Gudang Motor Ilegal di Jakarta Selatan, Direktur Perusahaan Ditangkap --- Kemenangan Persib Bandung dan Pesan Kuat dari Adam Alis --- Manchester United Dapat Cemoohan Suporter Terkait Target Transfer £60 Juta Pengungkapan Gudang Motor Ilegal di Jakarta Selatan, Keuntungan Mencapai Rp26 Miliar Air Mata Keluarga Mengalir di Persidangan Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih --- Ai Ogura Raih Podium Pertama MotoGP, Akhiri Penantian Asia Selama 14 Tahun --- Dimitrievski Apresiasi Kinerja Tim Valencia Setelah Kemenangan Melawan Athletic Bilbao Games+ Resmi Luncurkan The God of Highschool Legends untuk Dekat dengan Komunitas Gamer Wisuda Tahfidz: 74 Siswa SDII Al Abidin Sragen Rayakan Keberhasilan Menghafal Al-Qur'an Andrie Yunus Menyampaikan Penolakan untuk Diperiksa di Pengadilan Militer Penggerebekan Polisi di Gudang Motor Ilegal di Jakarta Selatan, Direktur Perusahaan Ditangkap

Pengungkapan Gudang Motor Ilegal di Jakarta Selatan, Keuntungan Mencapai Rp26 Miliar

Polisi berhasil mengungkap gudang yang menyimpan ribuan motor ilegal di Jakarta Selatan, dengan keuntungan mencapai Rp26 miliar dari penjualan ke luar negeri.

Theresia Okta Anindya

Penulis

11 May 2026
3 kali dibaca
Pengungkapan Gudang Motor Ilegal di Jakarta Selatan, Keuntungan Mencapai Rp26 Miliar
Gudang penadahan ribuan motor ilegal di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Jakarta, polisi telah mengungkap adanya gudang yang menyimpan ribuan sepeda motor ilegal milik PT Indobike Dua Enam yang berlokasi di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari kegiatan ilegal ini, mereka berhasil meraih keuntungan sekitar Rp26 miliar.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, menjelaskan bahwa keuntungan tersebut diperoleh dari penjualan sebanyak 99 ribu unit motor ke negara Tahiti dan Togo yang telah dilakukan sejak tahun 2022. "Keuntungan yang didapat oleh tersangka sekitar Rp26 miliar dari awal melakukan kegiatan," ungkap Noor kepada wartawan pada Senin (11/5).

Penetapan Tersangka dan Pengembangan Kasus

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS yang menjabat sebagai Direktur PT Indobike Dua Enam. WS diduga terlibat dalam proses pembelian, penyimpanan, hingga ekspor kendaraan ke luar negeri. Noor menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan ini.

Menurut Noor, ribuan motor yang disita sebagian besar berasal dari pengalihan jaminan fidusia yang ditampung oleh pengepul. "Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," jelasnya.

Rincian Penemuan dan Kerugian Negara

Polisi juga mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, mereka berhasil mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Rincian tersebut mencakup 957 unit dalam kondisi utuh dan 537 unit yang telah dibongkar menjadi komponen. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa ribuan motor ini berasal dari berbagai tindak kejahatan seperti pemalsuan dan penggelapan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menambahkan bahwa tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan-kendaraan tersebut. "Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat NIK atau VIN, title kendaraan (BPKB)," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, tercatat sebanyak 99 ribu unit kendaraan telah dijual ke Tahiti dan Togo. Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp177 miliar, yang merupakan pajak yang seharusnya diterima dari penjualan kendaraan bermotor tersebut.

Artikel Terkait