Jakarta, polisi telah mengungkap adanya gudang yang menyimpan ribuan sepeda motor ilegal milik PT Indobike Dua Enam yang berlokasi di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari kegiatan ilegal ini, mereka berhasil meraih keuntungan sekitar Rp26 miliar.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, menjelaskan bahwa keuntungan tersebut diperoleh dari penjualan sebanyak 99 ribu unit motor ke negara Tahiti dan Togo yang telah dilakukan sejak tahun 2022. "Keuntungan yang didapat oleh tersangka sekitar Rp26 miliar dari awal melakukan kegiatan," ungkap Noor kepada wartawan pada Senin (11/5).
Penetapan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS yang menjabat sebagai Direktur PT Indobike Dua Enam. WS diduga terlibat dalam proses pembelian, penyimpanan, hingga ekspor kendaraan ke luar negeri. Noor menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan ini.
Menurut Noor, ribuan motor yang disita sebagian besar berasal dari pengalihan jaminan fidusia yang ditampung oleh pengepul. "Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," jelasnya.
Rincian Penemuan dan Kerugian Negara
Polisi juga mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, mereka berhasil mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Rincian tersebut mencakup 957 unit dalam kondisi utuh dan 537 unit yang telah dibongkar menjadi komponen. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa ribuan motor ini berasal dari berbagai tindak kejahatan seperti pemalsuan dan penggelapan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menambahkan bahwa tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan-kendaraan tersebut. "Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat NIK atau VIN, title kendaraan (BPKB)," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, tercatat sebanyak 99 ribu unit kendaraan telah dijual ke Tahiti dan Togo. Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp177 miliar, yang merupakan pajak yang seharusnya diterima dari penjualan kendaraan bermotor tersebut.