Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengirimkan surat kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mengekspresikan penolakannya terhadap pemeriksaan terkait kasus penyiraman air keras yang melibatkan anggota TNI. Surat tersebut disampaikan melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pada hari Senin, 11 Mei.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menjelaskan bahwa surat penolakan tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan kuasa hukum dari TAUD. "Bersama dengan kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, KontraS mewakili Andrie Yunus mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ungkap Jane.
Alasan Penolakan Andrie Yunus
Jane menambahkan bahwa penolakan ini berakar dari pengalaman buruk yang dialami dalam banyak kasus pidana umum yang diadili oleh pengadilan militer, yang sering kali tidak menghasilkan keadilan dan malah menciptakan impunitas. "Andrie Yunus menyampaikan penolakannya yang secara konsisten itu dia lontarkan sejak awal proses peradilan terhadap kasus yang menimpa dirinya, bahkan jauh daripada itu terhadap kasus-kasus yang selama ini ia protes mengenai sistem peradilan militer sendiri yang ditengarai dapat memicu impunitas maupun ketidak-imparsialan terhadap kasus tindak pidana umum," jelasnya.
Dalam surat tersebut, Jane juga menyoroti pernyataan hakim yang dianggap memaksa Andrie untuk memberikan keterangan di persidangan. Ia menegaskan bahwa Andrie merupakan korban dalam kasus penyiraman air keras ini. "Perlu kami tekankan bahwa pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andrie Yunus ini merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban terhadap Andrie Yunus yang hari ini masih terbaring sakit dalam konteks pemulihan di RSCM," tegasnya.
Persidangan yang Dihadapi Andrie Yunus
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memerintahkan Oditur Militer II-07 Jakarta untuk menghadirkan Andrie Yunus dalam persidangan yang dijadwalkan pada Rabu, 13 Mei 2026. Hakim menilai bahwa keterangan Andrie sangat penting karena ia adalah korban. Hakim juga memberikan opsi untuk mengikuti persidangan secara daring jika Andrie tidak dapat hadir secara langsung.
Dalam kasus penyiraman air keras ini, terdapat empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur mendakwa mereka telah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, dengan motif adanya dendam terhadapnya setelah Andrie berhasil melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di DPR pada Maret 2025. "Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ungkap oditur saat membacakan surat dakwaan sebelumnya.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.