🔴 Breaking
--- Ai Ogura Raih Podium Pertama MotoGP, Akhiri Penantian Asia Selama 14 Tahun --- Dimitrievski Apresiasi Kinerja Tim Valencia Setelah Kemenangan Melawan Athletic Bilbao Games+ Resmi Luncurkan The God of Highschool Legends untuk Dekat dengan Komunitas Gamer Wisuda Tahfidz: 74 Siswa SDII Al Abidin Sragen Rayakan Keberhasilan Menghafal Al-Qur'an Andrie Yunus Menyampaikan Penolakan untuk Diperiksa di Pengadilan Militer Penggerebekan Polisi di Gudang Motor Ilegal di Jakarta Selatan, Direktur Perusahaan Ditangkap --- Barcelona Raih Gelar Juara Liga Spanyol Setelah Kalahkan Real Madrid --- William Osula Memilih Bertahan di Newcastle United Pertemuan Kedua Service Package UI GreenMetric di UIN Saizu Purwokerto Enam Terdakwa Kasus Korupsi Baznas Enrekang Dibebaskan oleh Majelis Hakim --- Ai Ogura Raih Podium Pertama MotoGP, Akhiri Penantian Asia Selama 14 Tahun --- Dimitrievski Apresiasi Kinerja Tim Valencia Setelah Kemenangan Melawan Athletic Bilbao Games+ Resmi Luncurkan The God of Highschool Legends untuk Dekat dengan Komunitas Gamer Wisuda Tahfidz: 74 Siswa SDII Al Abidin Sragen Rayakan Keberhasilan Menghafal Al-Qur'an Andrie Yunus Menyampaikan Penolakan untuk Diperiksa di Pengadilan Militer Penggerebekan Polisi di Gudang Motor Ilegal di Jakarta Selatan, Direktur Perusahaan Ditangkap --- Barcelona Raih Gelar Juara Liga Spanyol Setelah Kalahkan Real Madrid --- William Osula Memilih Bertahan di Newcastle United Pertemuan Kedua Service Package UI GreenMetric di UIN Saizu Purwokerto Enam Terdakwa Kasus Korupsi Baznas Enrekang Dibebaskan oleh Majelis Hakim

Enam Terdakwa Kasus Korupsi Baznas Enrekang Dibebaskan oleh Majelis Hakim

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar memutuskan untuk membebaskan enam terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Kabupaten Enrekang. Putusan ini diambil setelah...

Ilham Fadli Akbar

Penulis

11 May 2026
4 kali dibaca
Enam Terdakwa Kasus Korupsi Baznas Enrekang Dibebaskan oleh Majelis Hakim
Ilustrasi pengadilan. Majelis hakim PN Makassar memvonis bebas enam terdakwa kasus korupsi dana Baznas Enrekang. (Istockphoto/bymuratdeniz)

Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluarkan putusan bebas terhadap enam terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 7 Mei lalu, menghasilkan keputusan yang mengejutkan banyak pihak.

Identitas Terdakwa

Enam individu yang diadili dalam kasus ini meliputi mantan Ketua Baznas Enrekang, Junwar, serta mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Baznas, Syawal. Selain itu, terdapat juga empat mantan wakil ketua Baznas yang terdiri dari Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Johnicol Richard Frans Sine menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan, "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider."

Putusan bebas ini juga mencakup pemulihan hak para terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur melawan hukum yang dapat dibuktikan dalam persidangan. "Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa dinilai hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran dana zakat tanpa ditemukan adanya niat jahat atau mens rea untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain," jelasnya.

Majelis hakim juga menekankan bahwa penyaluran dana zakat kepada mustahik telah berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Dari bukti-bukti yang ada, tidak ditemukan penyimpangan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pendapat ahli yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola oleh Baznas merupakan dana umat dan bukan termasuk kategori keuangan negara. Oleh karena itu, laporan audit kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan dianggap tidak memenuhi ketentuan audit syariah.

Hakim menegaskan, "Menyatakan unsur merugikan keuangan negara serta unsur turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti." Sebelumnya, enam terdakwa tersebut didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 16,6 miliar dalam pengelolaan dana Baznas Enrekang.

Sampai berita ini ditulis, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmin, belum memberikan tanggapan terkait vonis bebas ini.

Artikel Terkait