Berlangganan →
Update
Kolaborasi Indonesia dan China dalam Pengembangan Energi Hijau Kisah Inspiratif Cristina Maria Sirbu, Juara Bulu Tangkis Muda dari Rumania Inovasi Limbah Whey Keju Bawa Mahasiswa Peternakan UGM Raih Juara 2 di SEOH 9.0 Alat Deteksi Dini Hantavirus Siap Diluncurkan oleh UBC Medical (LABS) Dosen PNUP Makassar Dinonaktifkan Terkait Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswi Inisiatif Pemerintah untuk Meningkatkan Kualitas Daycare di Indonesia Pasangan Ganda Putra Indonesia Mundur dari Thailand Open 2026 Karena Sakit Mahasiswa UNAIR Sukses Angkat Masalah TBC di Tempat Kerja dalam UGM Public Health Hackathon 2026 Chandra Daya (CDIA) Tingkatkan Sektor Logistik dengan Kapal Novah Dua Mantan Petinggi Pertamina Dijatuhi Hukuman Penjara Enam Tahun dalam Kasus Korupsi Kolaborasi Indonesia dan China dalam Pengembangan Energi Hijau Kisah Inspiratif Cristina Maria Sirbu, Juara Bulu Tangkis Muda dari Rumania Inovasi Limbah Whey Keju Bawa Mahasiswa Peternakan UGM Raih Juara 2 di SEOH 9.0 Alat Deteksi Dini Hantavirus Siap Diluncurkan oleh UBC Medical (LABS) Dosen PNUP Makassar Dinonaktifkan Terkait Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswi Inisiatif Pemerintah untuk Meningkatkan Kualitas Daycare di Indonesia Pasangan Ganda Putra Indonesia Mundur dari Thailand Open 2026 Karena Sakit Mahasiswa UNAIR Sukses Angkat Masalah TBC di Tempat Kerja dalam UGM Public Health Hackathon 2026 Chandra Daya (CDIA) Tingkatkan Sektor Logistik dengan Kapal Novah Dua Mantan Petinggi Pertamina Dijatuhi Hukuman Penjara Enam Tahun dalam Kasus Korupsi

Dukun Cabul di Magetan Mengklaim Sebagai Utusan Tuhan, Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Seorang dukun di Magetan mengaku sebagai utusan Tuhan dan terlibat dalam kasus pencabulan, kini terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Saraswati Indira Alika 04 April 2026 13 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Dukun Cabul di Magetan Mengklaim Sebagai Utusan Tuhan, Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
cnnindonesia.com

Seorang dukun asal Magetan, Jawa Timur, tengah menjalani proses hukum setelah dilaporkan terlibat dalam tindakan pencabulan. Pria yang dikenal dengan sebutan dukun ini mengklaim dirinya sebagai utusan Tuhan dan melakukan praktik spiritual yang menyesatkan. Kasus ini mengemuka setelah sejumlah korban melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku, yang kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Peristiwa ini mulai terungkap ketika salah satu korban berani melapor kepada pihak berwajib. Dari keterangan yang dihimpun, dukun tersebut melakukan aksinya dengan dalih membantu menyelesaikan masalah pribadi dan spiritual para korban. “Dia sering mengatakan bahwa dia memiliki kemampuan khusus yang bisa membantu orang-orang,” ujar salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya.

Melalui praktiknya, dukun ini meyakinkan beberapa wanita untuk mengikuti ritual yang dikenal sangat rahasia. Dalam ritual tersebut, pelaku mengklaim bahwa mereka akan mendapatkan berkah dan perlindungan dari Tuhan. “Tidak ada yang menyangka niat sebenarnya adalah untuk kepentingan pribadi,” lanjut saksi lainnya, yang mengungkapkan bahwa banyak korban merasa tertipu dan terjebak dalam janji-janji palsu.

Menurut keterangan kepolisian setempat, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan banyak korban yang merasa teraniaya. Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Rizal, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual dengan memberikan sangsi hukum yang sesuai. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan,” tegas Kapolres.

Seperti yang telah diungkapkan, dukun ini kini sudah ditangkap dan akan menghadapi proses hukum. Melalui penanganan kasus ini, pihak kepolisian berharap bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang. Selain itu, mereka juga menganjurkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap praktik-praktik spiritual yang tidak jelas.

Kasus pencabulan yang melibatkan dukun ini masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian mengharapkan agar para korban lainnya tidak ragu untuk melapor. Dengan proses hukum yang berlangsung, diharapkan dapat menciptakan kesadaran akan bahaya praktik-praktik yang menyesatkan serta mendukung korban dalam pemulihan mental dan emosional mereka.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesionalisme dan keadilan yang tinggi.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait