Kepolisian Resor Manggarai Barat telah menetapkan status tersangka dan menahan KA (32), pemilik agen perjalanan wisata "Labuan Bajo Top". Ia diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan dana yang merugikan rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura. Penahanan dilakukan sejak Sabtu (9/5) dan akan berlangsung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
Pihak kepolisian merujuk pada Laporan Polisi nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT dalam menetapkan tersangka. "Pemilik agen travel tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak kemarin. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang merugikan wisatawan dan merusak nama baik pariwisata kita," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya.
Awal Mula Kasus Penipuan
Kasus ini bermula dari transaksi yang dilakukan oleh SS (34), seorang warga Malaysia yang mewakili rombongannya, dengan agen travel milik KA antara Maret hingga Mei 2026. Korban telah melunasi pembayaran untuk paket wisata premium yang mencakup sewa kapal MY MOON selama 4 hari 3 malam, akomodasi di Hotel Flamingo Avia, serta biaya masuk ke Taman Nasional Komodo.
Namun, saat rombongan yang terdiri dari 8 dewasa dan 2 anak-anak tiba di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo pada Kamis (7/5), mereka tidak mendapatkan fasilitas sesuai kesepakatan. Mereka malah diantar ke Hotel Green Perundi, bukan tempat yang telah disepakati sebelumnya. Lebih parah lagi, kapal MY MOON tidak beroperasi karena tersangka belum melakukan pembayaran.
"Korban sudah bayar lunas sesuai kesepakatan, tapi di lapangan fasilitas tidak sesuai janji. Saat dikonfirmasi, tersangka sangat sulit dihubungi. Rombongan wisatawan itu hampir saja terlantar," jelas AKP Lufthi.
Pengakuan Tersangka dan Tindakan Polisi
Setelah dilakukan pemeriksaan, KA mengakui semua perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp 85,2 juta yang diterima dari korban tidak digunakan untuk operasional wisata, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menyebabkan pembayaran kepada pemilik kapal dan pengelola hotel tertunggak, sehingga layanan yang dijanjikan tidak dapat dipenuhi.
KA kini disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terkait tindak pidana penipuan, dan terancam hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda kategori V. "Fokus kami saat ini melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami ingin memastikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa," tambah AKP Lufthi.
Meskipun mengalami kekecewaan, rombongan wisatawan tersebut tetap dapat melanjutkan perjalanan mereka ke Taman Nasional Komodo. Berkat koordinasi pihak kepolisian dan pemerintah daerah, mereka dialihkan menggunakan kapal lain, KM Gajah Putih, untuk menyelesaikan jadwal kunjungan wisata mereka.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi industri pariwisata di Labuan Bajo. Pihak kepolisian mengimbau wisatawan, baik domestik maupun internasional, untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih penyedia jasa perjalanan. Wisatawan disarankan untuk memverifikasi kredibilitas agen melalui jalur resmi atau asosiasi perjalanan yang terdaftar guna menghindari kerugian serupa.
"Pastikan agen travel yang dipilih memiliki izin resmi dan rekam jejak yang jelas. Keamanan dan kenyamanan wisatawan adalah prioritas kami, dan kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi," tutup AKP Lufthi.