Berlangganan →
Update
Peristiwa

Ibrahim Arief Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Ia juga diwajibkan membayar d...

Saraswati Indira Alika 13 May 2026 3 pembaca news.republika.co.id news.republika.co.id
Ibrahim Arief Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Foto: Republika/Prayogi

JAKARTA - Ibrahim Arief, yang dikenal sebagai Ibam, seorang konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun setelah terbukti terlibat dalam praktik korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa Ibam terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, termasuk laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), yang tidak sesuai dengan rencana pengadaan serta berbagai prinsip yang berlaku. Proyek ini menyebabkan kerugian bagi keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp5,26 triliun.

Vonis dan Denda

Hakim Ketua menyampaikan, "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider." Selain hukuman penjara, Ibam juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Ibam dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangan hukuman, majelis hakim mencatat beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan Hakim

Faktor yang memberatkan termasuk kerugian besar yang ditimbulkan terhadap keuangan negara selama tahun anggaran 2020-2021. Selain itu, tindakan Ibam dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya di sektor pendidikan selama pandemi 2019, yang berdampak negatif pada kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia.

Sementara itu, faktor yang meringankan termasuk fakta bahwa Ibam belum pernah dihukum penjara sebelumnya dan perannya sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis, bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan tersebut. Hakim juga menambahkan, "Terdakwa juga tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan Chromebook secara pribadi."

Vonis yang dijatuhkan kepada Ibam jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar. Namun, majelis hakim tidak membebankan hukuman uang pengganti karena Ibam tidak terbukti menerima aliran dana dari kasus tersebut.

Artikel Terkait