Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap situasi hukum yang dihadapi oleh pejabat tersebut.
Kasus pungutan liar ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Proses penyelidikan dilakukan oleh pihak berwenang, dan hasilnya mengarah pada penetapan status tersangka terhadap pejabat Dinas ESDM. Pemprov Jatim berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak tersangka terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Dengan adanya bantuan hukum ini, diharapkan dapat memberikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Pemprov Jatim juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap praktik pungutan liar di instansi pemerintah.