Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan bahwa mereka tengah menyelidiki dugaan adanya pengurusan perkara yang melibatkan Atang Pujiyanto, yang menjabat sebagai Asisten Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penyelidikan ini dimulai setelah kasus tersebut resmi diserahkan dari bidang pengawasan.
Penyelidikan yang Sedang Berlangsung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengkonfirmasi bahwa pihaknya sedang memeriksa lebih lanjut mengenai kasus ini. "Ya sedang kita cek dulu, kita dalami dulu," ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan pada hari Kamis, 14 Mei.
Meskipun demikian, Syarief belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kasus yang melibatkan Atang, yang saat ini ditangani oleh tim Pidsus. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap mempelajari berkas pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya oleh bidang pengawasan. "Sedang kita pelajari dulu. Yang dibilang penyelidikan kan seperti itu, dipelajari dulu," tuturnya.
Pemeriksaan Terhadap Atang Pujiyanto
Atang Pujiyanto sebelumnya telah diperiksa terkait dugaan pengurusan perkara. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan posisi Atang saat ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Ketut juga menegaskan bahwa tidak ada aksi penjemputan paksa yang dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dari Kejaksaan Agung. "Bukan diamankan, kita yang minta yang bersangkutan untuk ke Kejagung karena masih tahap klarifikasi di bidang pengawasan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak berkaitan dengan tugas Atang sebagai Aspidum di Kejati Sumsel. "Tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan selaku Aspidum Kejati Sumsel," ujarnya.