Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Heri Setiyono, yang lebih dikenal dengan nama Heri Black, di Semarang, Jawa Tengah, pada hari Senin, 11 Mei 2026. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Keterangan Diperlukan untuk Penyidikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan dari Heri Black sangat penting untuk membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini. “Tentu pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini supaya nanti terang peran dari masing-masing pihak itu seperti apa,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta pada 14 November 2026.
Materi Pemeriksaan dan Informasi Lainnya
Budi menambahkan bahwa materi pemeriksaan terhadap Heri Black kemungkinan besar akan berkaitan dengan hasil penggeledahan di rumahnya serta keterangan dari tersangka atau saksi yang telah diperiksa sebelumnya. “Dalam rangkaian penyidikan, penyidik mendapatkan informasi dan keterangan tidak hanya dari kegiatan penggeledahan, tetapi juga informasi-informasi lain yang diperoleh baik dari pemeriksaan para saksi sebelumnya ataupun para tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, Heri Black telah dipanggil oleh KPK pada 8 Mei 2026, namun ia tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.