Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online, yang sering disebut sebagai judol. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun. Angka ini menjadi sebuah alarm yang sangat serius terkait masa depan generasi bangsa.
Judol Sebagai Ancaman Serius
Meutya menegaskan bahwa judi online bukan hanya sekadar hiburan digital, tetapi merupakan ancaman yang dapat merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan dalam rumah tangga, memecah belah hubungan sosial, serta menghancurkan masa depan anak-anak. Ia menekankan pentingnya kesadaran akan bahaya ini.
Pentingnya Edukasi dan Literasi Digital
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” ujar Meutya dalam keterangannya pada Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, usaha untuk memberantas judi online tidak hanya cukup dengan memutus akses dan melakukan penindakan hukum. Pemerintah juga berupaya untuk memperkuat literasi digital dan melibatkan seluruh masyarakat sebagai benteng utama dalam pencegahan.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” tambahnya.