Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengumumkan pembatalan rencana untuk menentukan status pembela atau aktivis HAM. Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi kesalahpahaman terkait usulan pembentukan tim asesor yang sebelumnya diajukan untuk menetapkan status tersebut.
Pigai menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengatur atau campur tangan dalam urusan sipil. "Sangat tidak mungkin pemerintah masuk, mengatur, apalagi menentukan kamu pembela HAM dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk," jelasnya di kantornya di Jakarta pada Senin (4/5).
Dia juga menambahkan bahwa pemerintah bersama legislatif memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan undang-undang yang melindungi pembela HAM. "Itu yang kita akan pastikan adanya perlindungan yang pasti terhadap para pembela HAM," ungkap Pigai.
Pigai sebelumnya menyatakan bahwa tim asesor direncanakan untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada individu yang menjalankan fungsi sebagai pembela HAM. Namun, pernyataan tersebut mendapat kritik dari masyarakat sipil dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menilai rencana tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan bahwa rencana tersebut berisiko karena aduan yang diterima sering melibatkan oknum pejabat atau institusi negara, serta pihak korporasi. "Karena berdasarkan pengaduan yang selama ini diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para pembela HAM, atau yang umum disebut aktivis, kerap melibatkan oknum pejabat atau institusi negara," ujarnya.
Dengan pembatalan rencana tersebut, Pigai menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menentukan status pembela HAM, sesuai dengan regulasi internasional yang melarang intervensi negara dalam hal ini. Perkembangan selanjutnya terkait perlindungan bagi pembela HAM akan terus dipantau.