Jakarta - Dalam sebuah operasi yang dilakukan di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap terkait kasus judi online. Pihak kepolisian berencana untuk memeriksa pemilik gedung yang menjadi lokasi kegiatan tersebut.
"Kami berkomitmen untuk membuka itu semua dengan seluas-luasnya. Artinya, kita tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung, termasuk siapa yang menyewa, sampai dengan nanti yang menyediakan peralatan untuk aktivitas perjudian yang ada di lokasi," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi kejadian pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Detail Penyelidikan dan Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menyewa lantai 20 dan 21 dari gedung tersebut. Meskipun kontrak sewa disebutkan berdurasi satu tahun, operasional judi online baru berlangsung sekitar dua bulan.
"Gedung ini disewa selama satu tahun sementara. Tapi ini akan kami pastikan kembali karena si penyewa juga masih akan kami cek nanti identitasnya di manajemen," jelas Wira.
Wira menambahkan bahwa kedua lantai tersebut digunakan khusus untuk kegiatan judi online. Para WNA yang berperan sebagai operator tidak tinggal di lokasi, melainkan tersebar di area sekitar gedung.
"Mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online," katanya.
Temuan Perangkat dan Server
Pihak kepolisian juga menemukan perangkat elektronik yang digunakan oleh para pelaku, yang dibeli di Indonesia. Namun, server utama untuk aktivitas judi online tersebut berada di luar negeri untuk menghindari deteksi oleh aparat.
"Alat ini juga beli di sini (Indonesia). Terkait dengan server, sampai saat ini kami masih melakukan penelusuran berdasarkan web yang ada, server ini berada di luar negeri," tambah Wira.
Dari total 321 orang yang ditangkap, rincian terdiri dari 57 WNA asal Tiongkok, 228 WNA dari Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, dan 3 WNA Kamboja. Mereka ditangkap saat sedang melakukan judi online.
Saat ini, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.