Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengambil langkah tegas dalam penegakan aturan seiring dengan perubahan sistem pengelolaan sampah di ibu kota. Tiga orang telah dikenakan sanksi administratif karena diduga terlibat dalam pembuangan sampah dan puing secara ilegal di Jalan H Tabah, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada 3 Agustus 2026 mengungkapkan bahwa terdapat pihak-pihak yang menerima sampah di lahan tersebut, termasuk penyedia jasa pengangkutan dan pengemudi yang membuang sampah di lokasi yang tidak sesuai untuk pengelolaan sampah.
Penindakan untuk Mencegah Pembuangan Ilegal
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, menyatakan bahwa tindakan ini diambil untuk menghentikan praktik pembuangan ilegal dan mencegah munculnya lokasi serupa di daerah lain. “Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan,” ungkap Marulina di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Marulina menegaskan bahwa membuang sampah di tempat yang tidak diperuntukkan bukanlah pelanggaran ringan. Praktik ini bisa menyebabkan pencemaran lingkungan, mengganggu kenyamanan masyarakat, serta meningkatkan risiko kesehatan dan kebakaran. Tiga individu yang diperiksa dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang masih berlaku dan telah diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019.
Identifikasi dan Sanksi kepada Pelanggar
Agus Setiyo, yang bertanggung jawab atas lahan tersebut, mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk sisa material bangunan yang diangkut menggunakan kendaraan pikap. Ia dikenakan sanksi administratif sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026. Selanjutnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Tri Joko dan Habib. Tri diketahui menjalankan jasa pengangkutan sampah dari berbagai lokasi sesuai permintaan pelanggan, sementara Habib mengangkut sampah menggunakan kendaraan pikap tanpa izin dan membuangnya di lahan Kampung Dukuh. Keduanya juga dikenakan sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang harus disetorkan ke kas daerah.
“Penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran. Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah,” jelas Marulina.
DLH juga telah memasang papan larangan membuang sampah dan meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi tersebut. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa pelayanan, pengawasan, dan kewilayahan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemprov menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya menyasar warga, tetapi juga pelaku usaha, kontraktor, dan penyedia jasa angkut yang harus memastikan sampah yang mereka kelola dibuang di fasilitas resmi.
“Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, dan penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tutup Marulina.