Jakarta, CNN Indonesia -- Edward Omar Sharif Hiariej, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum, mengingatkan bahwa advokat memiliki peranan yang sangat penting dalam penegakan hukum, terutama dalam konteks perlindungan hak asasi manusia (HAM). Dalam pernyataannya, Eddy menekankan bahwa sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), advokat berhak mendampingi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk tersangka, terdakwa, saksi, dan korban.
Pentingnya Advokat dalam Proses Hukum
Menurut Eddy, advokat memiliki peran yang sejajar dan sangat penting dalam konteks perlindungan HAM, karena mereka bertugas melakukan pembelaan bagi individu yang terlibat. Ia menyampaikan hal ini dalam acara pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional yang berlangsung di Jakarta pada hari Jumat, 8 Mei. Ia menekankan bahwa advokat berhak mendampingi pihak yang sedang diproses hukum, baik dalam kapasitas sebagai tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa KUHAP juga memberikan perlindungan kepada hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya seperti ibu hamil dan orang sakit. Ia menambahkan bahwa terdapat kewenangan baru bagi advokat dalam KUHAP yang diperbarui, yaitu hak untuk mengajukan keberatan dalam proses hukum.
Kolaborasi antara Advokat dan KPK
Dalam kesempatan yang sama, Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa advokat berfungsi sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum, bukan sebagai pihak yang berlawanan dengan KPK. Ia menyatakan, "Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor."
Setyo juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan profesi advokat, menegaskan bahwa KPK tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang menghalangi proses hukum. Ia juga menyampaikan harapan agar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional dapat menerapkan konsep advokat modern dan intelektual, yang tidak hanya menjadi slogan semata.
Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menambahkan bahwa organisasi ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan zaman, bukan karena adanya konflik di dalam kalangan advokat. Ia menekankan bahwa Peradi Profesional bertujuan untuk beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks. Dengan demikian, Peradi Profesional berkomitmen untuk membangun organisasi advokat yang modern, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan.