Tangerang, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Satwa yang diselundupkan terdiri dari kadal dan marmoset, yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial HA.
Rincian Penemuan Satwa
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah satwa hidup yang disembunyikan di dalam kaus kaki dan di celana ketat elastis yang dikenakan oleh HA. Jenis satwa yang ditemukan meliputi tiga ekor marmoset, empat ekor kadal panama, dua ekor bearded dragon, dan satu ekor kadal uromastyx. Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menyatakan bahwa satwa-satwa tersebut disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan oleh petugas.
Risiko dan Tindakan Selanjutnya
Duma Sari menegaskan bahwa tindakan penyelundupan ini sangat berisiko bagi keselamatan hewan serta kesehatan dan keamanan hayati, karena memasukkan satwa tanpa prosedur karantina dapat membawa hama dan penyakit hewan. Saat ini, semua satwa yang diamankan sedang menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, dan tindakan karantina lebih lanjut di Instalasi Karantina Hewan.
Barantin juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu masuk negara untuk mencegah masuknya penyakit hewan dan praktik perdagangan satwa ilegal. Pelaku penyelundupan ini dikenakan pelanggaran Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang dapat mengakibatkan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.