Sidang lanjutan mengenai kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, berlangsung di Pengadilan Militer II-08 pada Rabu, 6 Mei. Dalam persidangan tersebut, terungkap sejumlah fakta penting terkait jenis cairan yang digunakan serta motif di balik serangan terhadap Andrie Yunus. Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Kejanggalan Motif Terdakwa
Majelis hakim menyoroti ketidakcocokan motif pribadi yang diungkapkan oleh para terdakwa, yang merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Mereka tidak bertugas saat Andrie melakukan interupsi di rapat tertutup mengenai RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret tahun lalu. Hakim mempertanyakan relevansi tindakan mereka terhadap Andrie, mengingat interupsi tersebut terjadi 7-8 bulan sebelum insiden penyiraman.
Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mempertanyakan, "Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa korelasi mereka melakukan penyiraman air keras itu?" Sementara itu, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan bahwa para terdakwa mengaku melakukan penyiraman karena merasa sakit hati terhadap Andrie.
Hakim kemudian menanggapi, "Bukan itu maksud saya. Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY [Andrie Yunus]. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?" Alwi menjawab bahwa tidak ada perintah khusus dan hanya merasa terlecehkan oleh Andrie.
Cairan yang Digunakan dalam Penyiraman
Dalam persidangan, terungkap bahwa para terdakwa menyiram Andrie menggunakan cairan pembersih karat yang dicampur dengan air aki mobil. Hakim meminta agar seorang ahli kimia dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai kandungan cairan tersebut dan dampaknya jika terkena kulit.
Hakim menyatakan, "Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini. Yang aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah, itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena ini." Oditur militer menyatakan akan berusaha menghadirkan ahli kimia untuk memberikan keterangan di persidangan.
Pentingnya Kehadiran Andrie Yunus dalam Sidang
Majelis hakim juga memerintahkan agar Andrie Yunus dihadirkan dalam sidang yang dijadwalkan pada Rabu, 13 Mei 2026. Kehadiran Andrie dianggap sangat penting untuk memberikan keterangan sebagai korban. Oditur menyatakan akan berupaya agar Andrie bisa hadir, baik secara langsung maupun virtual, meskipun pada sidang sebelumnya Andrie belum dapat hadir karena masih dalam perawatan medis.
Motif Penyiraman Air Keras
Menurut surat dakwaan, para terdakwa menyiram Andrie Yunus dengan air keras karena merasa kesal dengan sikapnya yang sering mengangkat isu militerisme. Tindakan Andrie yang menginterupsi rapat tertutup antara DPR dan TNI terkait RUU TNI dianggap telah melecehkan institusi TNI.
Oditur dalam persidangan sebelumnya menyatakan, "Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI."