🔴 Breaking

Heri Setiyono Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Kasus Bea Cukai

Pengusaha Heri Setiyono, yang dikenal dengan nama Heri Black, tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK menyatakan belum menerima konf...

Arya Satya Sasmita

Penulis

09 May 2026
2 kali dibaca
Heri Setiyono Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black mangkir dari panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Heri Setiyono, yang lebih dikenal sebagai Heri Black, tidak hadir dalam panggilan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Dalam perkara Bea Cukai, sedianya penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara HS, namun yang bersangkutan tidak hadir," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (8/5).

Langkah Selanjutnya oleh KPK

Budi Prasetyo menambahkan bahwa hingga petang Jumat, penyidik KPK belum mendapatkan konfirmasi mengenai ketidakhadiran Heri Black. "Penyidik akan mempertimbangkan untuk langkah berikutnya, apakah akan dilakukan penjadwalan ulang, dikoordinasikan, atau kemudian akan diterbitkan surat panggilan kedua. Nanti kita tunggu perkembangannya," ungkapnya.

Operasi Tangkap Tangan Sebelumnya

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Di antara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan (ORL). Selain itu, KPK juga menetapkan John Field (JF), pemilik Blueray Cargo, Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan bahwa mereka sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Artikel Terkait