🔴 Breaking
Peristiwa

--- Penyitaan Uang Rp 1,9 Miliar dan 53,8 Juta Dong dari 321 WNA di Jakarta Barat ---

--- Tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap praktik judi online yang melibatkan 321 warga negara asing di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dengan menyita uang dalam berbagai mata uang. ---

Maria Angelica

Penulis

09 May 2026
2 kali dibaca
---
Penyitaan Uang Rp 1,9 Miliar dan 53,8 Juta Dong dari 321 WNA di Jakarta Barat

---
Foto: Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyampaikan pengungkapan kasus judol di perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakbar, Sabtu (9/5/2026). (Andhika Prasetia/detikFoto)
---TITLEEXCERPT--- Tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap praktik judi online yang melibatkan 321 warga negara asing di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dengan menyita uang dalam berbagai mata uang. ---CONTENT---

Jakarta - Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online yang melibatkan 321 warga negara asing di gedung yang terletak di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah mata uang, termasuk rupiah dan dolar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan dalam konferensi pers di lokasi penangkapan pada Sabtu (9/5/2026) bahwa jumlah uang rupiah yang disita mencapai 1,9 miliar. "Untuk nominal uang sebenarnya sudah ada, untuk uang rupiah juga ada. Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya nanti mungkin akan kita sampaikan lebih lanjut," jelas Wira.

Rincian Uang yang Disita

Selain uang rupiah, polisi juga berhasil menyita 10.210 dolar, meskipun negara asal dolar tersebut belum diketahui. Selain itu, terdapat juga 53,82 juta Dong Vietnam yang turut disita. "Tapi yang pasti uang rupiah ini diperkirakan sekitar 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53,82 juta, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210, itu dari pecahan uang yang berhasil kami sita," tambah Wira.

Identitas dan Penangkapan Para Pelaku

Sebelumnya, terungkap bahwa dari 321 warga negara asing yang ditangkap, terdiri dari 57 orang asal Tiongkok, 228 orang dari Vietnam, 11 orang dari Laos, 13 orang dari Myanmar, 3 orang dari Malaysia, 5 orang dari Thailand, dan 3 orang dari Kamboja. Mereka ditangkap saat sedang melakukan aktivitas judi online.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ungkapnya. Dalam penindakan ini, polisi menemukan adanya aktivitas judi online yang terstruktur, memanfaatkan sarana elektronik lintas negara, dan dijalankan secara digital. Berbagai barang bukti juga diamankan, termasuk brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, serta uang tunai dari berbagai negara.

Baca juga: Polri Ungkap Pola Pergeseran Markas Judol dari Kamboja-Myanmar ke Indonesia.

Artikel Terkait