Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan untuk mengalihkan penahanan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan ini mulai efektif pada 12 Mei 2026.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membacakan keputusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin, 11 Mei 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, "Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa. Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman Terdakwa yang beralamat di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908 RT/RW 01/02 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026."
Syarat-Syarat Penahanan Rumah
Walaupun permohonan tersebut disetujui, hakim menjelaskan beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh Nadiem selama menjalani tahanan rumah. Di antara syarat tersebut adalah:
- Terdakwa wajib berada di kediamannya selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
- Terdakwa dilarang meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan medis tertentu dan menghadiri persidangan.
- Terdakwa harus bersedia dipasang alat pemantau elektronik dan melaporkan setiap kerusakan pada alat tersebut.
- Terdakwa wajib melapor kepada Jaksa Penuntut Umum dua kali seminggu.
- Terdakwa dilarang berkomunikasi dengan saksi atau terdakwa lain terkait perkara ini.
- Terdakwa dilarang memberikan pernyataan kepada media tanpa izin dari Majelis Hakim.
- Terdakwa wajib menyerahkan dokumen perjalanan kepada Penuntut Umum.
Pertimbangan Hakim dan Respon Nadiem
Dalam penjelasannya, majelis hakim menekankan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kesehatan Nadiem, bukan faktor lainnya. Purwanto juga mengingatkan agar Nadiem melaporkan jika ada pihak yang menjanjikan sesuatu kepadanya.
Nadiem Makarim pun menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan tersebut. Ia mengungkapkan, "Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada Allah, saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah."
Dengan keputusan ini, diharapkan Nadiem dapat menjalani proses hukum dengan lebih baik sambil tetap mematuhi semua syarat yang ditetapkan oleh pengadilan.