Jakarta, CNN Indonesia -- Immanuel Ebenezer, yang dikenal sebagai Noel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, akan menjalani sidang tuntutan pidana terkait kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 18 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Nur Sari Baktiana, mengungkapkan dalam sidang sebelumnya, "Kita akan buka kembali sidang untuk saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari Penuntut Umum."
Kasus yang Melibatkan Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan
Kasus ini juga melibatkan beberapa pejabat lain dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sejumlah saksi dan ahli telah memberikan keterangan di persidangan untuk mendukung proses pembuktian. Dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Noel bersama rekan-rekannya dituduh melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar.
Jaksa KPK, Asril, menjelaskan, "Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00."
Rincian Gratifikasi yang Diterima
Dalam proses hukum ini, Noel juga dituduh telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah sebesar Rp70.000.000,00. Sementara itu, sejumlah pejabat lainnya juga disebutkan dalam dakwaan, seperti Fahrurozi yang diduga menerima Rp270.955.000,00; Heru Sutanto Rp652.236.000,00; dan beberapa lainnya dengan jumlah yang bervariasi.
Jaksa juga menambahkan, "Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3."
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp3.365.000.000,00 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Uang dan sepeda motor tersebut diduga diberikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.
KPK juga telah mengembangkan kasus ini dengan menetapkan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut. Ketiga tersangka tersebut adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Chairul Fadly Harahap, mantan Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang, serta mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga.