Jasad seorang pria berinisial AN (47) yang diduga menjadi korban pembunuhan oleh anak-anaknya ditemukan di hutan Kampung Baru, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 12 Mei. Tiga anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tragis ini adalah YDA (27), ADN (18), dan AN (17), di mana YDA merupakan anak tiri, sedangkan ADN dan AN adalah anak kandung.
Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku sudah diamankan. "Para pelaku merupakan anak tiri dan anak kandung dari korban. Semuanya sudah kami amankan di Polres Malaka," ujarnya.
Awal Mula Terjadinya Pembunuhan
Dominggus menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika Antonius, korban, baru saja kembali dari Malaysia pada Selasa, 28 April. Setibanya di rumah, ia terlibat pertengkaran dengan istrinya, Leonarda Belak, dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas. YDA yang tidak terima kemudian menegur AN, yang berujung pada perkelahian antara keduanya. Setelah perkelahian, AN meninggalkan rumah.
Keesokan harinya, sekitar pukul 01.00 WITA, AN kembali pulang dan terlibat cekcok lagi dengan YDA. Dalam perkelahian tersebut, YDA melemparkan balok ke arah leher AN, yang membuatnya jatuh. Saat AN terjatuh, ADN ikut menendang dan mereka berdua menganiaya Antonius hingga pingsan.
Proses Penguburan yang Tragis
Setelah menganiaya Antonius, mereka menggotong tubuhnya ke belakang rumah yang berjarak sekitar 500 meter untuk dikuburkan. "Jadi mereka bawa sama-sama ke belakang rumah yang ada kali mati. Niatnya bawa parang dan linggis untuk mengubur korban," jelas Dominggus.
Namun, saat tiba di lokasi, YDA menyadari bahwa ayah tirinya masih hidup. Ia kemudian mengambil parang dan menggorok leher Antonius dua kali hingga korban tidak bernyawa. Setelah memastikan Antonius sudah meninggal, ketiga anaknya itu langsung menggali lubang untuk menguburnya.
Kasus ini terungkap setelah warga setempat melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian. Dominggus menjelaskan bahwa YDA dan ADN berperan dalam menganiaya AN dengan balok, serta YDA yang menggorok leher Antonius. Sementara itu, AN diduga membantu kakaknya dalam proses penguburan.
Akibat tindakan ini, YDA dan ADN ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara itu, AN masih dalam proses penyidikan, dan polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kupang untuk pendampingan lebih lanjut.