Update
Peristiwa

Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Pembunuhan Kepala Cabang Bank Digelar Hari Ini

Hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengadakan sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank di Jakarta.

Daniel Saputra 18 May 2026 2 pembaca news.republika.co.id news.republika.co.id
Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Pembunuhan Kepala Cabang Bank Digelar Hari Ini
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Pada hari Senin, 18 Mei 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang untuk membaca tuntutan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank yang dikenal dengan inisial MIP (37) di Jakarta. Tiga terdakwa tersebut adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), yang diduga terlibat dalam serangkaian tindakan penculikan yang berujung pada pembunuhan MIP.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, menyatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap ketiga terdakwa. Sidang dijadwalkan berlangsung pada siang hari, sekitar pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, yang merupakan ruang sidang utama. Endah juga menambahkan, "Karena Majelis Hakim ada kegiatan, sidang direncanakan akan dimulai setelah Ishoma (siang sekitar jam 12)."

Rincian Dakwaan Terhadap Terdakwa

Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, selaku Oditur Militer, menjelaskan rincian dakwaan terhadap ketiga prajurit yang menjadi terdakwa. Serka MN, sebagai terdakwa pertama, dikenakan dakwaan berlapis. Pada dakwaan pertama, MN dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, yang mengatur tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagai alternatif, Serka MN juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider. "Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," ungkap Wasinton.

Tak hanya itu, MN juga menghadapi dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban. Sementara itu, terdakwa kedua, Kopda FH, juga didakwa dengan pola yang sama, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, disertai cadangan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. FH juga dikenakan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP. Begitu pula dengan terdakwa ketiga, Serka FY, yang didakwa dengan konstruksi pasal yang hampir identik, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Artikel Terkait