Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, sehubungan dengan dugaan korupsi yang menimpa Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. KPK ingin menggali informasi dari Raja Juli untuk memperkuat alat bukti tambahan yang sedang diselidiki.
Pemeriksaan ini akan dilakukan jika penyidik merasa perlu untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta yang ada. Hal ini berkaitan dengan dugaan penerimaan yang terkait dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). "Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Kamis (2/7/2026).
Penyidikan Terhadap Suhardiman Amby
Taufik menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang melibatkan Suhardiman. KPK telah menemukan dugaan pengumpulan dana dari Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuantan Singingi untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT. "Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha (SHU)," jelas Taufik.
KPK juga menyelidiki pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Kuansing mengajukan pelepasan 3.800 hektare kawasan hutan untuk dimasukkan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). KPK mencurigai adanya permintaan uang yang berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD di Kuansing untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan HPT. "Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu tadi disampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, kan itu ada dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kemenhut," tambah Taufik.
Kaitan dengan Kasus Suap Jabatan
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait suap dalam pengisian jabatan Sekda Kuansing. Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga orang tersangka, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Awalnya, Suhardiman dituduh meminta mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai imbalan atas pemberian jabatan Sekda. Namun, kasus ini berpotensi meluas dengan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.