Update
Hukum & Kriminal

Pengelola Daycare Little Aresha Diduga Gunakan Kamar Dummy untuk Menipu Orang Tua

Polisi mengungkap bahwa pengelola Daycare Little Aresha di Yogyakarta menggunakan kamar dummy untuk menipu orang tua yang menitipkan anak-anak mereka. Penyelidikan mengarah pada dugaan kekerasan dan p...

Ni Luh Ayu Sari 16 May 2026 2 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Pengelola Daycare Little Aresha Diduga Gunakan Kamar Dummy untuk Menipu Orang Tua
Garis polisi melintang menyegel Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta. (AFP/DEVI RAHMAN)

Di Yogyakarta, pihak kepolisian mengungkap bahwa pengelola Daycare Little Aresha menggunakan kamar dummy untuk mengelabui orang tua yang mempercayakan anak-anak mereka di tempat tersebut. Ipda Apri Sawitri, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, menjelaskan bahwa kamar dummy ini disiapkan untuk meyakinkan orang tua saat mereka melakukan pengecekan.

Kamar Dummy untuk Menarik Minat Orang Tua

Apri menyatakan bahwa saat orang tua mendaftar, mereka diperlihatkan kamar dummy yang terlihat bagus dan dilengkapi dengan fasilitas seperti pendingin udara. "Kamar percontohan pada awal anak-anak pada mau masuk (mendaftar) ke Little Aresha disampaikan bahwa nantinya kalau mau cek tempat yang akan dipakai untuk anak-anak," ujarnya saat dihubungi.

Ketua yayasan berinisial DK biasanya mengatur jadwal untuk pengecekan fasilitas pada hari Sabtu atau saat jumlah anak yang dititipkan tidak terlalu banyak. "Ya kamarnya yang dipercontohkan kamarnya bagus, ada AC-nya. Nanti yang dijanjikan satu pengasuh satu baby. Di situ pada saat percontohan juga ada tempat tidur yang benar-benar tempat tidur," tambahnya.

Fasilitas yang Tidak Sesuai Janji

Namun, kenyataannya, fasilitas yang diperoleh anak-anak saat dititipkan di daycare tersebut sangat berbeda. Ruangan yang tersedia terbatas dan pengasuh harus mengawasi lebih dari satu anak. Selain itu, saat penggerebekan pada bulan April lalu, ditemukan balita yang tidur di playmat.

Apri menegaskan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih tetap 13 orang, termasuk ketua yayasan, kepala sekolah, dan beberapa pengasuh yang terlibat. "Polisi total telah menetapkan 13 tersangka dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha," jelasnya. Korban yang teridentifikasi mencapai 53 anak.

Menurut informasi dari polisi, DK dan AP memberikan instruksi kepada pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tidak manusiawi, seperti mengikat pergelangan tangan dan kaki anak dari pagi hingga dijemput oleh orang tua. Perintah tersebut bukanlah sebagai hukuman, melainkan akibat dari kurangnya jumlah pengasuh di daycare.

Penyidik berencana menerapkan pasal korporasi dalam kasus ini, yang berkaitan dengan dugaan perlakuan diskriminatif terhadap anak dan penelantaran. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai 5 hingga 8 tahun penjara.

Artikel Terkait