Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan penegasan batas desa di sejumlah wilayah, dengan tujuan memperkuat kepastian hukum dalam administrasi pemerintahan serta mendorong pemerataan pembangunan di desa-desa. Inisiatif ini dilakukan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun 2026, yang dimulai dengan pelaksanaan kick off meeting di Manado, Sulawesi Utara.
Pentingnya Penegasan Batas Desa
La Ode Ahmad P Bolombo, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, menekankan bahwa penegasan batas desa merupakan elemen krusial dalam mendukung pembangunan desa yang terukur dan terintegrasi. Ia menyatakan, “Sebagaimana mandat Asta Cita keenam Presiden RI, pembangunan desa harus didukung dengan kepastian batas wilayah yang jelas. Karena itu, Kemendagri hadir langsung untuk mengawal percepatan penyelesaian batas desa mulai dari tahapan teknis hingga integrasi ke dalam kebijakan satu peta nasional.”
La Ode juga menegaskan bahwa percepatan penyelesaian batas desa bukan hanya berkaitan dengan administrasi wilayah, namun juga berhubungan langsung dengan pembangunan infrastruktur, pengelolaan dana desa, serta penguatan ekonomi masyarakat. Ia menambahkan, kepastian batas desa penting untuk mengurangi potensi konflik antarwilayah yang sering muncul akibat tumpang tindih administrasi. “Penyelesaian batas desa bukan hanya soal garis administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum pembangunan infrastruktur, pemerataan ekonomi, pengelolaan dana desa, hingga upaya pengentasan kemiskinan,” ujarnya.
Target dan Dukungan Pemerintah
Program ILASPP Tahun 2026 difokuskan pada tiga daerah, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Toli-Toli di Sulawesi Tengah. Pemerintah menargetkan penegasan batas untuk 457 desa, yang terdiri atas 200 desa di Bolaang Mongondow, 154 desa di Donggala, dan 103 desa di Toli-Toli. La Ode menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta pemerintah daerah untuk mengambil peran utama dalam mempercepat penyelesaian batas desa di masing-masing wilayah.
“Bupati dan wali kota harus menjadi lead dalam proses percepatan penyelesaian batas desa. Ditjen Bina Pemerintahan Desa bertugas mengawal seluruh prosesnya agar berjalan sesuai ketentuan teknis maupun yuridis,” katanya. Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini telah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian batas desa, mulai dari Undang-Undang Desa hingga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Melalui program ILASPP, Kemendagri juga berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menciptakan sistem penegasan batas desa yang berbasis digital dan terintegrasi dengan kebijakan satu peta nasional. Hasil akhir dari program ini adalah penetapan Peraturan Kepala Daerah mengenai Peta Batas Desa yang memiliki kekuatan hukum. “Program ILASPP menjadi bentuk dukungan pemerintah pusat dalam mempercepat penegasan batas desa secara digital, akurat dan terintegrasi. Target akhirnya adalah seluruh desa memiliki peta batas definitif yang berkekuatan hukum,” jelas La Ode.
Selain dukungan regulasi dan teknologi, Kemendagri juga menilai bahwa partisipasi masyarakat merupakan faktor penting dalam proses penyelesaian batas desa, agar potensi konflik antarwilayah dapat diminimalkan. “Kami berharap ada penguatan kolaborasi pusat dan daerah serta partisipasi aktif masyarakat agar percepatan penyelesaian batas desa dapat berjalan efektif dan mampu mengurangi potensi konflik antarwilayah desa,” pungkasnya.