Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang telah beroperasi selama 12 tahun di dua hotel di Jakarta Barat. Pengungkapan ini dipimpin oleh Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang menyatakan bahwa informasi mengenai peredaran narkotika ini telah diterima pihaknya sejak lama.
Tim gabungan yang terdiri dari anggota kepolisian melakukan operasi penyamaran setelah mendapatkan informasi tersebut. Operasi ini dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, yang melakukan undercover buy untuk mendapatkan ekstasi dan vape etomidate melalui seorang koordinator berinisial DEP alias Mami Dania.
Penangkapan Mami Dania dan Temuan Narkoba
Pada Sabtu, 9 Mei, sekitar pukul 00.15 WIB, tim gabungan berhasil menangkap Mami Dania dengan barang bukti berupa 5 butir ekstasi dan 6 vape yang mengandung etomidate. Dari hasil interogasi, Mami Dania mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang MC berinisial TRE alias Dervin.
Setelah penangkapan Mami Dania, petugas melakukan pemeriksaan di room B-02 B Fashion Hotel dan menemukan 10 butir ekstasi serta 4 vape etomidate. Selain itu, petugas juga menemukan vape etomidate dari seseorang berinisial ET yang mengaku menerima barang tersebut dari seorang waiter hotel yang tidak diketahui namanya.
Rangkaian Penangkapan dan Jaringan Narkoba
Selanjutnya, Eko mengungkapkan bahwa TRE alias Dervin juga ditangkap karena diduga menyuplai narkoba kepada Mami Dania. Dari hasil pemeriksaan, TRE mengaku mendapatkan barang tersebut dari Siti Dahlia alias Vonny. Polisi kemudian menangkap Vonny dan suaminya berinisial CDR di kawasan Kemayoran.
Dari keterangan Vonny, ia menyebutkan bahwa ia memerintahkan suaminya dan Yance—yang kini menjadi buronan—untuk mengambil narkotika dari seseorang yang dikenal dengan nama Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Di B Fashion Hotel, seorang pengunjung berinisial AFH juga mengaku menerima narkoba dari Irwansyah alias Jeje, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang.
Dalam operasi ini, petugas juga menangkap Esgianto alias Anto yang berperan sebagai kurir vape dari jaringan Irwansyah. Dari tangan Anto, ditemukan 100 vape etomidate dengan merek Yakuza.
Brigjen Eko menyatakan bahwa total ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antara mereka, Mami Dania berfungsi sebagai penyedia narkoba dan penghubung antara pengedar dan tamu di B Fashion Hotel. Selain itu, ada juga AFH, RB, DM, WL, dan ET yang merupakan pengunjung hotel.
Di sisi lain, TRE alias Dervin berperan sebagai karyawan MC B Fashion sekaligus pengedar narkoba, sedangkan Siti Dahlia alias Vonny adalah penyedia narkoba di hotel tersebut. Juga terdapat Canggi Dani Riyanto dan Esgianto alias Anto yang berfungsi sebagai kurir narkoba.
Brigjen Eko menambahkan bahwa selama beroperasi, diperkirakan sekitar 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi telah dijual, dengan nilai mencapai Rp 328,5 miliar hingga Rp 675 miliar. Sementara untuk vape etomidate, jumlahnya diperkirakan antara 21.900 hingga 54.750 unit, dengan nilai sekitar Rp 65,7 miliar hingga Rp 164 miliar.
"Ini adalah perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B Fashion selama 12 tahun," tutupnya.