Jakarta, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan bahwa Andrie Yunus, Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), telah menjalani sejumlah operasi mata dan bedah plastik setelah insiden penyiraman air keras oleh prajurit BAIS TNI yang terjadi lima bulan lalu. Menurut Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, Andrie telah menjalani tiga kali operasi mata dan empat kali operasi bedah plastik selama periode tersebut.
Dimas menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor TAUD di Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/8). Ia mengutip keterangan dari dokter spesialis mata, dr. Faraby Martha, yang menjelaskan bahwa paparan air keras telah merusak sekitar 40 persen sel punca kornea mata kanan Andrie, yang berakibat serius terhadap penglihatannya.
Kondisi Penglihatan Andrie Yunus
Saat ini, mata kanan Andrie hanya dapat mendeteksi cahaya, dan dalam pemeriksaan, ia tidak mampu mengenali huruf, bahkan huruf dengan ukuran terbesar. Meskipun sebelumnya terjadi kebocoran pada dinding bola mata, kondisi tersebut telah ditangani dengan baik dan tidak ada infeksi yang ditemukan. Untuk mendukung proses penyembuhan dan melindungi struktur mata, mata kanan Andrie masih ditutup dengan jaringan selaput, sementara kelopak matanya dijahit selama sekitar 4-6 bulan.
Dimas menambahkan bahwa perkembangan terbaru menunjukkan bahwa bekas rembesan tidak merusak atau melelehkan pupil, memberikan harapan bagi tim dokter untuk menyelamatkan fungsi penglihatan Andrie. Ia juga menyebutkan bahwa kekhawatiran akan adanya cacat permanen, seperti kebutaan, dapat diminimalisasi.
Perawatan Luka Bakar dan Dampak Psikologis
Di samping itu, Andrie telah menjalani cangkok kulit untuk mengatasi luka bakar yang mengenai sekitar seperlima bagian tubuh sebelah kanannya. Luka tersebut kini meninggalkan jaringan parut berupa keloid dan kontraktur, sementara bagian leher masih memerlukan operasi lanjutan. Untuk perawatan, Andrie juga menggunakan pressure garment.
Dimas menjelaskan bahwa tim dokter berencana melakukan proses pemolesan kulit setelah melakukan upaya untuk mengatasi jaringan kulit yang mati akibat air keras. Rencana ini bertujuan untuk merekonstruksi kulitnya agar bekas luka dapat disamarkan.
Mengenai kondisi psikologis Andrie, TAUD belum mendapatkan informasi terbaru. Namun, pada bulan Juni, tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo mendiagnosis Andrie mengalami kecemasan berlebih yang bukan disebabkan oleh serangan tersebut, melainkan oleh ketidakpastian dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit BAIS TNI pada malam 12 Maret 2026 setelah berpartisipasi dalam siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI". Empat prajurit TNI yang terlibat dalam insiden ini telah diadili, dengan hukuman penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026. Terdakwa I dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, sedangkan Terdakwa II dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa III dan Terdakwa IV mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
Hukuman tersebut belum bersifat final karena para terdakwa telah mengajukan banding pada 17 Juni 2026, tujuh hari setelah putusan pertama. Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan sidang banding tersebut.