Seorang guru di sebuah pondok pesantren (Ponpes) yang terletak di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dengan inisial MYA, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan santri-santrinya. Setidaknya terdapat empat santri yang diketahui menjadi korban dari tindakan bejat MYA.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengalami masalah kesehatan dan diketahui terinfeksi penyakit menular seksual (PMS). "MYA hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya," ungkap Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean pada Kamis (14/5).
Penemuan Kasus Melalui Pemeriksaan Medis
Penemuan awal kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan salah satu korban yang menunjukkan adanya infeksi PMS. "Berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan korban, kemudian diketahui mengidap penyakit menular seksual," jelas Punguan. Setelah mengetahui kondisi tersebut, korban berani melapor kepada pimpinan pondok pesantren mengenai dugaan pencabulan yang dialaminya. Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan tiga santri lainnya yang juga diduga menjadi korban MYA.
Korban yang melapor kepada pimpinan pondok pesantren menyatakan bahwa ia telah mengalami tindakan pencabulan (sodomi) yang dilakukan oleh MYA. "Korban kemudian melaporkan kepada pimpinan pondok pesantren bahwa telah dilakukan tindakan pencabulan (sodomi) yang dialaminya oleh MYA," tambahnya.
Modus Operandi Tersangka
MYA menggunakan modus ancaman untuk melancarkan aksinya terhadap para santri. Tersangka mengancam akan mengungkap pelanggaran yang dilakukan para santri jika mereka menolak untuk memenuhi keinginannya. "Mengancam santrinya, apabila menolak akan membeberkan pelanggaran santri terhadap aturan ponpes," kata Punguan.
MYA memanfaatkan kesalahan yang dilakukan oleh para santri sebagai alat tekanan. Salah satu pelanggaran yang sering dijadikan ancaman adalah kebiasaan merokok. "Berdasarkan keterangan tersangka (jenis ancaman) seperti merokok," imbuhnya. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus ini, dan para korban masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMP di pondok pesantren tersebut.
Para korban berasal dari beberapa desa di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Atas perbuatannya, MYA dijerat dengan Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 serta atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan atau Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini, MYA telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Lombok Tengah. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan juga memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis para korban.