Jakarta, CNN Indonesia -- Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kembali menghadiri persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Senin (4/5). Dalam sidang kali ini, Nadiem terlihat dengan alat infus yang masih terpasang di tangannya.
Nadiem tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada siang hari. Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung. Sebelum sidang dimulai, Nadiem menyatakan, "Sehat, masih diberikan sehat, Alhamdulillah," dan menambahkan bahwa meskipun alat infus masih terpasang, ia merasa baik-baik saja untuk mengikuti sidang.
Di ruang sidang, Nadiem menjelaskan bahwa ia hadir untuk memastikan tidak ada penundaan lebih lanjut. "Walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda," ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa setelah sidang, ia harus segera kembali ke rumah sakit untuk melanjutkan perawatan.
Nadiem kemudian memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pengalihan status penahanannya demi mendukung proses penyembuhan. Ia berharap dapat mengikuti sidang berikutnya melalui Zoom dan meminta agar status tahanan dapat diganti selama masa pemulihan.
Agenda persidangan hari itu adalah pemeriksaan ahli, di mana salah satu ahli yang dihadirkan adalah pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. Sebelumnya, pada Senin (27/4), persidangan ditunda karena Nadiem harus dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo dari 25 April hingga 3 Mei 2026.
Nadiem menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara tahun 2019 hingga 2022. Korupsi ini diduga dilakukan bersama terdakwa lainnya, termasuk Ibrahim Arief dan Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang masih buron.
Kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan. Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar dana berasal dari investasi Google.
Proses hukum ini masih berlanjut, dan perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini.