s);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-V5JDWN1R81');
🔴 Breaking
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM Yogyakarta dengan Kekuatan Penuh Statistik Menarik Jelang Pertandingan Arsenal vs Atletico Madrid di Liga Champions UIN Saizu Selenggarakan Tes TOEFL ITP Online untuk Dukung Program BIB Kemenag 2026 KPK Siap Hadapi Permohonan Praperadilan Eks Waka PN Depok Terkait Suap dan Gratifikasi Pendiri Ponpes di Pati Diduga Perkosa Santriwati dengan Modus Klaim Keturunan Nabi Persija Hadapi Tantangan Berat di Kandang Persijap Jepara --- Empat Fakta Menarik Setelah Bournemouth Menang atas Crystal Palace --- Kementerian Agama Menutup Pondok Pesantren di Pati Setelah Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Amien Rais Tanggapi Tuduhan Fitnah terhadap Prabowo dan Teddy Pertamina Patra Niaga Dukung Performa Sean Gelael di Mandalika Persib Bandung Siap Hadapi PSIM Yogyakarta dengan Kekuatan Penuh Statistik Menarik Jelang Pertandingan Arsenal vs Atletico Madrid di Liga Champions UIN Saizu Selenggarakan Tes TOEFL ITP Online untuk Dukung Program BIB Kemenag 2026 KPK Siap Hadapi Permohonan Praperadilan Eks Waka PN Depok Terkait Suap dan Gratifikasi Pendiri Ponpes di Pati Diduga Perkosa Santriwati dengan Modus Klaim Keturunan Nabi Persija Hadapi Tantangan Berat di Kandang Persijap Jepara --- Empat Fakta Menarik Setelah Bournemouth Menang atas Crystal Palace --- Kementerian Agama Menutup Pondok Pesantren di Pati Setelah Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Amien Rais Tanggapi Tuduhan Fitnah terhadap Prabowo dan Teddy Pertamina Patra Niaga Dukung Performa Sean Gelael di Mandalika

Kementerian Agama Menutup Pondok Pesantren di Pati Setelah Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan

Kementerian Agama menutup sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, setelah pendirinya, inisial AS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Theresia Okta Anindya

Penulis

04 May 2026
3 kali dibaca
Kementerian Agama Menutup Pondok Pesantren di Pati Setelah Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan
Massa memasang spanduk mengecam aksi kekerasan seksual pendiri ponpes di Pati dalam demo, Sabtu (2/5) lalu. (Detikcom/Dian Utoro)

Pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, ditutup oleh Kementerian Agama (Kemenag) setelah pengasuh dan pendirinya yang berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memanggil AS untuk diperiksa pada akhir pekan lalu.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang telah lulus dari ponpes tersebut melaporkan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya. Laporan tersebut disampaikan pada September 2024 dengan didampingi oleh keluarganya. Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaikhu, menjelaskan bahwa terdapat tiga rekomendasi dari Dirjen Pesantren Kemenag terkait kasus ini, termasuk penutupan sementara ponpes dan pemisahan pengasuh dari yayasan.

Syaikhu menyatakan bahwa ponpes tersebut memiliki 252 santri, terdiri dari 112 santriwati dan sisanya santri. Untuk santri kelas 6 yang sedang menjalani ujian, mereka akan tetap melaksanakan ujian dengan pengawasan dari guru. Sementara itu, santri lainnya diberikan opsi untuk belajar secara daring atau pindah ke madrasah lain. Beberapa santriwati dan santri juga telah dibawa pulang oleh keluarga mereka.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengonfirmasi penutupan ponpes tersebut dan memastikan tidak akan ada pendaftaran santri baru untuk tahun ajaran mendatang. Ia menekankan pentingnya mitigasi agar tidak ada masalah lebih lanjut yang terjadi di ponpes tersebut.

Kasus ini mulai dilaporkan oleh korban pada September 2024, namun proses hukum baru mulai berjalan setahun kemudian. Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menyebutkan bahwa korban melaporkan tindakan kekerasan seksual setelah keluar dari ponpes. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan meskipun AS telah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum ditahan.

Kepolisian Pati menyatakan bahwa mereka akan terus melanjutkan proses hukum terkait kasus ini, meskipun ada beberapa kendala dalam penanganannya. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi para korban.

Artikel Terkait