Sebuah warung sembako yang berlokasi dekat rel kereta api di Kalideres, Jakarta Barat, diduga terlibat dalam penjualan obat terlarang secara ilegal. Penangkapan dua pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di area tersebut.
Penangkapan ini berawal dari keluhan masyarakat setempat yang mencurigai adanya transaksi obat-obatan tanpa izin di Kelurahan Semanan, Kalideres. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada Sabtu, 2 Mei. Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah kios yang berfungsi sebagai warung sembako di Jalan Gagak, RT 07 RW 08, yang berada di depan pintu perlintasan kereta api.
“Hasilnya, kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial ZF (26) dan MA (22), serta menemukan ratusan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” ungkap Rihold. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran obat terlarang di Jakarta dan sekitarnya. Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, juga memberikan apresiasi kepada warga yang berani melapor.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah melapor. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” tambah Rachmad. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas serupa melalui layanan call center 110, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran obat ilegal.