Jakarta, CNN Indonesia -- Bambang Setyawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, yang kini mempermasalahkan langkah penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi permohonan tersebut, KPK menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bambang Setyawan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjalani proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan. Budi menekankan bahwa KPK menghormati hak tersangka untuk menguji aspek formal dari proses penegakan hukum, yang dianggapnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan.
Budi juga meyakini bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam penetapan tersangka dan pelaksanaan penyitaan yang menjadi objek praperadilan. Sebelumnya, Bambang Setyawan mengajukan permohonan tersebut pada 28 April 2026, dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2026 dengan agenda pembacaan permohonan.
Dalam konteks ini, Budi mengingatkan putusan hakim pada bulan April lalu yang menolak permohonan praperadilan dari mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. Ia percaya bahwa praperadilan akan menjadi ruang pembuktian yang objektif untuk menunjukkan bahwa setiap tindakan KPK memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain Bambang dan I Wayan, KPK juga memproses hukum Jurusita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya, terkait dugaan penerimaan suap dalam sengketa lahan. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, sementara pihak yang diduga memberikan suap, yaitu Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Kusuma, sudah masuk ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili. KPK juga menjerat Bambang dengan delik gratifikasi sesuai dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Februari lalu, di mana KPK telah memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.