s);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-V5JDWN1R81');
🔴 Breaking
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM Yogyakarta dengan Kekuatan Penuh Statistik Menarik Jelang Pertandingan Arsenal vs Atletico Madrid di Liga Champions UIN Saizu Selenggarakan Tes TOEFL ITP Online untuk Dukung Program BIB Kemenag 2026 KPK Siap Hadapi Permohonan Praperadilan Eks Waka PN Depok Terkait Suap dan Gratifikasi Pendiri Ponpes di Pati Diduga Perkosa Santriwati dengan Modus Klaim Keturunan Nabi Persija Hadapi Tantangan Berat di Kandang Persijap Jepara --- Empat Fakta Menarik Setelah Bournemouth Menang atas Crystal Palace --- Kementerian Agama Menutup Pondok Pesantren di Pati Setelah Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Amien Rais Tanggapi Tuduhan Fitnah terhadap Prabowo dan Teddy Pertamina Patra Niaga Dukung Performa Sean Gelael di Mandalika Persib Bandung Siap Hadapi PSIM Yogyakarta dengan Kekuatan Penuh Statistik Menarik Jelang Pertandingan Arsenal vs Atletico Madrid di Liga Champions UIN Saizu Selenggarakan Tes TOEFL ITP Online untuk Dukung Program BIB Kemenag 2026 KPK Siap Hadapi Permohonan Praperadilan Eks Waka PN Depok Terkait Suap dan Gratifikasi Pendiri Ponpes di Pati Diduga Perkosa Santriwati dengan Modus Klaim Keturunan Nabi Persija Hadapi Tantangan Berat di Kandang Persijap Jepara --- Empat Fakta Menarik Setelah Bournemouth Menang atas Crystal Palace --- Kementerian Agama Menutup Pondok Pesantren di Pati Setelah Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Amien Rais Tanggapi Tuduhan Fitnah terhadap Prabowo dan Teddy Pertamina Patra Niaga Dukung Performa Sean Gelael di Mandalika
Peristiwa

Pendiri Ponpes di Pati Diduga Perkosa Santriwati dengan Modus Klaim Keturunan Nabi

Seorang pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan santriwati dengan modus mengaku sebagai keturunan nabi.

Farhan Hakim

Penulis

04 May 2026
1 kali dibaca
Pendiri Ponpes di Pati Diduga Perkosa Santriwati dengan Modus Klaim Keturunan Nabi
Ponpes lokasi puluhan santriwati diperkosa didemo warga, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)

Pati - Seorang pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, yang dikenal dengan inisial AS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Korban mengungkapkan bahwa AS mengklaim dirinya sebagai keturunan nabi, yang membuatnya merasa bahwa tindakan tersebut halal.

Korban menyatakan, "Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya," setelah melakukan demonstrasi di ponpes tersebut. Dia juga mengaku bahwa dirinya diminta untuk mondok di ponpes agar uang dari orang tuanya bisa masuk ke pelaku. Korban baru menyadari situasi sebenarnya setelah keluar dari ponpes, menambahkan, "Uang banyak tidak dihitung, terus kerja banyak sekali. Tahun 2009 pernah jual tanah."

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa tersangka merupakan pendiri ponpes dan tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari. Ia menyebutkan bahwa ponpes tersebut telah memiliki izin sejak tahun 2021 dan saat ini mengasuh 252 santri, yang terdiri dari 112 santri putri dan sisanya putra, mencakup berbagai jenjang pendidikan.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menginformasikan bahwa ponpes tersebut telah ditutup dan tidak lagi menerima pendaftaran siswa baru. "Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi dan terus untuk kelas 6 masih melaksanakan ujian akan tetap di situ atau dievakuasi di tempat lain," ujarnya, menekankan pentingnya mitigasi agar tidak terjadi masalah lebih lanjut bagi anak didik.

Polisi juga telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak 28 April. Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyatakan, "Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan." Penyelidikan akan terus dilakukan dan informasi akan disampaikan kepada media serta masyarakat.

Artikel Terkait